Minggu, 02 September 2018

Sosialisasi Peraturan keimigrasian Terbaru

Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing


Jakarta(27/8) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik yang terbaru. Acara digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).
 
Beberapa peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu:
 
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
 
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia.
 
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tujuan pertemuan ini juga meningkatkan kesepahaman dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Asing sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada Orang Asing yang tinggal di Indonesia.
 
Pertemuan ini juga menyediakan sesi tanya jawab dalam One on One Clinic, dimana para Perwakilan Asing bisa bertanya tatap muka langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.
 
Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang Perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.(hms)
 
 
Saya kutip dan dari sumber website imigrasi sebagai file tuk pembelajaran dan pemahaman diri.

Sabtu, 01 September 2018

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing

saya kutip dari setkab..artikel cukup panjang..


Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (tautan: Perpres TKA).
 
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
 
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
 
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan
 
TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
 
Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat:
a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
 
“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
 
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
 
“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
 
Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 
Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Senin, 02 Juli 2018

Salam Lintas

Menulis memang butuh ketelitian dalam menyampaikan isi dan tujuan terutama dalam blog, mudahkah dimengerti oleh si pembaca atau oleh diri kita sendiri sebagai penulis isi?
 
Lewat gores pengalaman, Alhamdulillah perlahan terjalin pertemanan dan menjaga tali silaturahmi. Tujuan menulis blog, tidak hanya mengasah kata, kalimat, juga tata bahasa, saling berbagi pengalaman dan ilmu.
 
Sedikit penggalan ..
Pertemuan salah seorang penanya tentang perizinan di sebuah perusahaan kecil yang baru merintis dari luar Jakarta dan pengalaman pertamanya.
 
Kegigihannya akan sebuah bukti nyata dalam pengurusan izin dan lain sebagainya, serta pengalaman pertamanya berjalan lancar. Sukses untukmu adik, kegigihanmu bertanya pantang menyerah dalam pembuktian.
 
Jangan malu bertanya, jika tak ingin sesat di jalan, pepatah yang tepat untuknya.
 
Pengalaman adalah Guru terbaik .. benarkan?!
 
Mudah-mudahan pengalaman yang saya tuang dapat membatu siapa saja dan dimudahkan segala kepengurusannya dalam perizinan dan birokrasi lainnya.
 
Saya pun demikian dalam pembelajaran, saling mengoreksi jauh lebih baik terutama untuk diri saya sendiri. Kurang dan lebihnya setiap orang memiliki pengalaman yang berbeda, walaupun dalam kepengurusan di bidang yang sama.
 
Terima kasih..sukses dan diberikan kemudahan..
 
salam lintas silaturahmi


Note.. no picture.. no hoax loh ya..😊
 

Jumat, 29 Juni 2018

Penerbitas Itas terbaru dalam bentuk kartu berubah softcopy A4

Menjawab beberapa pertanyaan tentang penerbitan Kitas terbaru, berikut saya kutip dari website Imigrasi sebagai pencerahan..pada point ke 9..

Prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?
  1. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online yang dinamakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik. Izin Tinggal Terbatas tersebut telah diberlakukan di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia. Adapun hal-hal yang harus diketahui dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas elektronik adalah sebagai berikut:
  2. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
  3. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online”;
  4. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
  5. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik (email) pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
  6. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
  7. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.
  8. Lalu apa yang harus dilakukan setelah medapatkan email balasan?
    Setelah pemohon mendapatkan email notifikasi yang memberitahukan bahwa pelaporan izin tinggal terbatas secara online diterima, maka pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan pilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaratan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Setelah proses tersebut selesai, izin tinggal terbatas akan dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email pemohon.
  9. Jadi sekarang ini izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah berubah menjadi lembaran kertas atau softcopy?
    Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.

Minggu, 17 Juni 2018

Kisah Abang Go-Jek

Go-Jek moda transportasi berbasis roda dua yang menjamur di pelosok Jabotabek. Akhir-akhir ini mau tidak mau saya menggunakan jasa go-jek untuk mempersingkat perjalanan di Jakarta yang super-duper macet.
 

Kisah pertama;

Setelah abang go-jek tiba di pintu masuk, beliau terkejut, peta tujuan dari RS Siloam ke RS Gandaria.
Abang go-jek .. Bertanya kembali, Ibu benarkah ke RS?
Saya .. Ia benar Pak. Tolong yo Pak..jawabku singkat.
 
Setelah memastikan helm, masker..cuss..jalanan belum begitu padat, masih sore.
Siapa yang sakit, tanyanya..kk saya kena demam berdarah yang bersamaan tetapi beda Rumah sakitnya.
Seketika abang go-jek terdiam, ibu mengingatkan akan anak gadis saya, kembali kepangkuan-Nya karena kena DB. Paru-paru sudah tersiram cairan, kunjungan tamu bukan sebuah senyuman tapi tangisan. Meninggal dalam pangkuan saya bu. Si bapak sesekali menggelengkan kepala menahan sesaknya di dada, karena kesedihan.

Insya Allah akan menjadi tabungan bapak dan ibu kelak. Ikhlas kan Pak tanya ku kembali. InsyaAllah bu..hanya teringat saja bu..jawabnya lirih.
Kurang lebih 15 menit sudah sampai RS Gandaria, maafkan mengingatkan kembali kisah haru bapak..ucapku. Semoga kembali sehat dan berkumpul sebelum hari raya, doanya.

Kisah kedua;

Seperti biasa gojek kembali menjadi andalan tuk mempersingkat waktu menuju siloam. Setelah mematikan helm dan masker..si abang gojek yang ramah, siapa yang sakit bu.. membuka perbincangan.

Dalam perjalanan yang cukup lancar, karena libur lebaran kami sedikit bertukar cerita, bersyukur  ibu masih ada orang tua tuk berbagi cerita. dua tahun lalu ortu saya telah tiada. Tak ada yang seru, apalagi mau bercerita kisah hidup..sambungnya. Mudik tak ada biaya, menyambung kembali ceritanya.

Tak sempat bercerita, hari ini cukup menjadi pendengar kisah hidup. Kurang lebih 12 menit Sudah tiba di siloam. Semoga lekas sehat doanya. Amiin..terima kasih sampai dengan selamat..jawabku.


Sore kembali ke Gandaria ..gojek pun sudah siap mengantarkanku..tetiba abang gojek pagi mengantarku, menyapa .. sudah pesan ibu? tanyanya..aku terkejut..oh si Bapak..Sudah Pak. hati-hati bu..doanya..

Mari bu..ucap mas gojek yang siap mengantarkanku ke RS gandaria..masih muda dengan N-Max barunya, rasanya sedikit nyaman tuk seusiaku. Dan mulai membuka perbincangan..ibu kenal bapak gojek tadi? Oh abang gojek yang menyapa tadi, beliau tadi pagi yang mengantarkanku ke Siloam mas, jawabku.

Kisah ketiga ...

Mas N-Max..ibu sepertinya mudah berkomunikasi? buktinya sampai bapak gojek mengenali ibu ucapnya, saya kira tetangga atau saudara. Oh bukan mas, kenal lewat perjalanan gojek aja, selebihnya tak ada ikatan apapun, jawabku kembali.

Alhamdulillah beberapa hari ini bolak-balik Gandaria-Siloam perjalananku di mudahkan oleh gojek online, demikian mas juga terima kasih telah mengantarkanku sampai dengan selamat. Semoga berkah dan hati-hati dalam perjalanan ucapku kepada mas gojek.

Masnya malah terharu, masyaAllah ucapnya doa terindah ibu dan semoga kembali kumpul sebelum hari raya. Amin jawabku kembali.

Dengan senyumnya yang ramah, si mas membungkukkan badan kepadaku, tanda terima kasih atas salam hormatnya.

Sepenggalan kisah singkatku beberapa hari dengan abang gojek online, terima kasih atas kenyamanan dan keselamatan sampai di tujuan dengan selamat. Sukses untuk ketiga abang gojek.
Kita hanya saling sawang-sinawang bahasa yang ku tahu..siapa pun memiliki kisah hidup..benar tak?

salam gojek online..salam keselamatan..

 




Jumat, 16 Februari 2018

Alih Status ITAS ke ITAB Sponsor Istri

Salam Birokrasi lagi, cukup lama saya vakum dari perpanjangan Kitas I. Postingan berikut yang sangat dinanti dan membuat sponsor makin ingin tahu. Awal akan mengajukan Kitab rasa bercampur, antara khawatir atau pun cemas..yups..
 
Sebelum data alias dokumen diserahkan, seperti biasa saya pelajari terlebih dahulu dan secara langsung konsul dengan imigrasi, dokumen apa saja yang dipersiapkan.
 
Setelah konsultasi dengan imigrasi bahwa persiapan kurang lebih 1 bulan dari masa Kitas sebelum habis yaitu 3 bulan dari Kitas berakhir.
 
Saya apply dokumen permohonan tanggal 8 Januari 2018
 
Syaratnya :
1. Perdim 24, 25, 27
2. Surat Permohonan
3. Surat Jaminan dengan materai 6000 di dapat sebelum pengajuan
4. Copy KTP penjamin / sponsor
5. Copy Paspor bagian data
6. Copy Kitas dan stamp
7. Copy buku nikah
8. Copy KK
9. Copy CNI
10. Pernyataan Integritas di dapat sebelum pengajuan
11. Copy SKTT
 
Semua di copy rangkap 3 set, 1 set asli dan 2 set copy
 
Step 2 tanggal 8 Januari
Apply seluruh persyaratan ke penyerahan berkas, jangan lupa ambil nomor antrian, sambil menunggu crosh-check (periksa dokumen) kurang lebih 20 menit. Setelah dokumen lengkap, diberikan tanda terima sebagai bukti untuk datang kembali 7 hari setelah cek lapangan (jam kerja), dengan pelayanan untuk foto, sidik jari dan pengambilan surat kanwil

Step 3 tanggal 11 Januari
Hari ke 3 setelah penyerahan berkas, imigrasi konfirmasi bahwa akan datang untuk cek lapangan
di mana WNA domisili tinggal.
Esok hari tanggal 12 satu petugas datang, kurang lebih 10 menit, foto bersama petugas dan memastikan tidak ada kegiatan yang mencurigakan oleh WNA.
Mas petugas menyarankan untuk kembali datang setelah cek lapangan setelah 7 hari.

Step 4 tanggal 18 Januari
Tepat di hari ke 7, saya datang ke imigrasi bersama suami untuk sidik jari, foto biometric dan wawancara. Kurang lebih 20 menit semua proses berjalan lancar. Petugas memanggil, bahwa silah datang kembali pada hari senin untuk pengambilan surat ke kanwil. Dari proses sidik jari 3 hari kerja.

Step 5 tanggal 22 Januari
Datang kembali ke imigrasi pengambilan surat ke kanwil dan dirjen pusat, disertai bukti pembayaran, bahwa masa Kadaluarsa pembayaran 14 hari kerja, dan petugas berpesan sebelum tanggal Kadaluarsa bisa dibayarkan, agar tidak mengulang permohonan.
Diberikan dua buah amplop coklat.. satu dokumen ke kanwil Serang dan satu dokumen ke Dirjen Pusat Kuningan

Step 6 tanggal 23 Januari
Kanwil Serang Dep Hukum dan Ham, pukul 7.50am sudah sampai di Kanwil. Bertanya petugas dan diarahkan menuju lantai 2 lewat tangga samping. Dijumpai 2 orang petugas penyerahan surat dalam amplop coklat, dicek lalu memanggil petugas penerima. Tunggu ya bu nanti di kabari..ibu sponsor kah? ia Pak.. Berkas dibawa masuk ke dalam ruangan.

Untuk mendapatkan surat pengantar ke Dirjen bisa di dapat satu hari langsung, atau pun hari berikutnya, tergantung petugas atau antrian.
Kurang lebih 2 jam 45 menit petugas datang, ini bu surat ke dirjen, silahkan di cek ulang. Setelah saya cek ulang dan tidak ada yang salah, siap pak sudah benar. Sesegera mungkin saya mengucapkan terima kasih. Sama-sama bu, semoga lancar di dirjen. yes.. Alhamdulillah.

Senin, 12 Februari 2018

Cara Pengajuan STM ke Polresta

Setelah Pengajuan permohonan KITAB selesai, berikut pengurusan Pelaporan ke Polresta sebagai kelanjutan subyek ITAB.

Surat Tanda Melapor dilaporkan oleh kita sebagai sponsor itu wajib. Dan STM berlaku sesuai masa KITAB yaitu 5 tahun.

Syarat STM :

1. Copy KTP sponsor
2. Copy KITAB dan MERP
3. Copy Paspor bagian Data

Pengajuan Surat Tanda Melapor diperlukan ketika akan membuat SIM, KTP atau pun yang lainnya.
Kenapa harus membuat STM, siapa pun yang kedatangan tamu, wajib melapor 1 x 24 jam, apalagi WNA alias warga negara asing itu wajib.

Kali ini saya cukup beruntung, 10 menit STM sudah di dapat, biasanya 2 hari prosesnya. Satu hari memasukkan berkas, hari berikutnya pengambilan STM.

Salam Surat Tanda Melapor