Setelah Pengajuan permohonan KITAB selesai, berikut pengurusan Pelaporan ke Polresta sebagai kelanjutan subyek ITAB.
Surat Tanda Melapor dilaporkan oleh kita sebagai sponsor itu wajib. Dan STM berlaku sesuai masa KITAB yaitu 5 tahun.
Syarat STM :
1. Copy KTP sponsor
2. Copy KITAB dan MERP
3. Copy Paspor bagian Data
Pengajuan Surat Tanda Melapor diperlukan ketika akan membuat SIM, KTP atau pun yang lainnya.
Kenapa harus membuat STM, siapa pun yang kedatangan tamu, wajib melapor 1 x 24 jam, apalagi WNA alias warga negara asing itu wajib.
Kali ini saya cukup beruntung, 10 menit STM sudah di dapat, biasanya 2 hari prosesnya. Satu hari memasukkan berkas, hari berikutnya pengambilan STM.
Salam Surat Tanda Melapor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar