Rabu, 11 November 2015

Launching Aplikasi Pemberian ITAS Secara Online

Berita terbaru dari website imigrasi pusat .. good news tentunya, akan tetapi saya belum begitu paham, karena ini aplikasi terbaru dan bagaimana cara kerjanya?!!

Tentunya menjadi pencerahan buat kami sebagai pasangan mix-couple dan mudah-mudahan lancar .. car .. seperti pengajuan VITAS, dan tidak jarang harus menggunakan jurus SABAR and TRYING.

Silahkan kutipan berikut yang saya copy-paste dari website imigrasi pusat..terima kasih atas perubahan dan layanan yang semakin mudah.

Semoga bermanfaat ... silahkan di searching ada dalam halaman utama (beranda) sejajar dengan aplikasi VITAS online. http://www.imigrasi.go.id

Jakarta (30/10) Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara Online adalah salah satu program dalam rangka mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI! dalam bidang Keimigrasian.
Sistem aplikasi pemberian ITAS secara Online merupakan langkah guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap orang asing yang hendak mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan maupun pemangkasan birokrasi. Jika sebelumnya orang asing pada saat mengajukan permohonan ITAS di Kantor Imigrasi dilakukan secara manual, dengan sistem ini dilaksanakan secara elektronik. Dengan aplikasi pemberian ITAS secara Online, orang asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengisi formulir permohonan, melampirkan persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena semua langkah tersebut telah dilaksanakan pada saat permohonan Visa Tinggal Terbatas. Orang asing hanya diwajibkan untuk datang ke Kantor Imigrasi satu kali saja untuk melakukan wawancara beserta pengambilan data biometrik berupa poto dan sidik jari. Orang asing akan mencetak sendiri KITAS-nya secara Online (melalui surat elektronik).
Pelaksanaan aplikasi sistem pemberian ITAS secara Online ini memberikan kepastian waktu penyelesaian, proses lebih sederhana dan mudah namun tidak menghilangkan aspek keamanan. (intal-humas/2015)

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha
ttd
Drs Heru Santosa Ananta Yudha, M.H.
NIP.19621104 198903 1011                                                                                                                                                           
  
 
sumber : website imigrasi pusat

Selasa, 11 Agustus 2015

Cara Mengembalikan SKTT dan SIM WNA

Untuk sementara saya tidak terlalu disibukkan dengan urusan keimigrasian, Dinas Kependudukan, Kepolisian dan Kelurahan untuk suami tercinta. Ya.. untuk beberapa bulan kedepan beliau sedang kembali kenegaranya alias exit permit dari Indonesia.

Walau tak terlalu di pusingkan dengan birokrasi, ada sedikit yang masih harus di urus. Dalam hal ini beberapa yang harus istri lakukan, ketika suami Exit Permit Only alias EPO, beberapa surat izin .. seperti SIM yang berlaku selama 1 tahun sesuai dengan Kitas dan SKTT.. Surat Keterangan Tempat Tinggal harus dikembalikan.

Untuk SKTT alias Surat Keterangan Tempat Tinggal, setelah mendapat stamp EPO di paspor dari Imigrasi, jangan lupa copy dahulu sebelum suami meninggalkan Indonesia.

Syarat hanya Copy stamp EPO dan SKTT asli, dikembalikan ke Capil sesuai wilayah tinggal. Cukup simpel dan tanpa biaya. Cepat pula.

Demikian juga dengan SIM yang telah diperoleh, bila suami meninggalkan Indonesia, SIM dikembalikan dimana SIM tersebut dikeluarkan sesuai wilayah tinggal. Syaratnya.. SIM asli dan copy stamp EPO.

Cukup mudah kan ...

Senin, 22 Juni 2015

EPO untuk TKA ( Tenaga Kerja Asing )

Jumpa lagi .. setelah beberapa bulan tanpa ada postingan. Saya kembali untuk sedikit berbagi tentang EPO yang pernah saya posting di Part-I. EPO untuk suami yang kali ini sebagai Tenaga Kerja Asing karena mengundurkan diri sebagai TKA, karena beberapa hal yang kurang sesuai.
 
Dalam hal ini, saya mengambil langkah Exit Permit Only (EPO), bila Kitas sponsor Perusahaan dialihkan kembali ke sponsor istri, bisa dilakukan, akan tetapi memakan waktu dan biaya cukup mahal karena masa berlaku Kitas kurang lebih 6 bulan berjalan, dan imigrasi menyarankan baiknya di EPO.
 
Langkah ini yang tepat untuk suami, bila Kitas kembali sponsor istri, masih kurang jelas apakah sudah diperbolehkan bekerja atau belum, karena kesimpang-siuran info yang masih belum jelas.
 
Sebelum mengajukan EPO, saya seperti biasa bertanya terlebih dahulu ke imigrasi syarat yang harus saya lampirkan, berikut syarat EPO sebagai TKA :
 
1. Surat Permohonan EPO di atas kop surat sponsor (Kop Surat Perusahaan Pengundang)
2. Kitas dan Paspor asli
3. copy paspor halaman data, visa / mer-p
4. copy Kitas
5. copy IMTA dan bukti bayar DKPP, serta aslinya untuk cross check petugas dan akan
    dikembalikan saat pengambilan EPO.
6. Mengisi form Perdim no. 27 (ambil di Kanim).
7. copy CV .. Curiculum Vitae
8. Proses 3 hari kerja di kanim Tangerang
9. Bayar sesuai harga di kasir
10. Setelah paspor di beri stam EPO, baiknya di copy untuk kantor
     IMTA dan bukti asli DKPP dikembalikan segera ke Perusahaan dimana bekerja sebelumnya.
11. copy stam EPO untuk pribadi, dipergunakan apabila akan mengembalikan SKTT dan SIM.
 
EPO hanya di lakukan di Kanim setempat sesuai domisili tinggal.
Biasanya bila EPO Kitas bekerja yang bertugas agen kantor, tapi kali ini saya yang ambil alih, bersyukur agen dapat bekerja sama dan tidak perlu lama, karena yang saya dengar bila agen kantor proses lama dan mahal.
cukup hemat bukan ...Semoga bermanfaat.

Senin, 06 April 2015

Penerbitan KITAS Terbaru

Sekedar Informasi ..
 
Barangkali sudah ada yang paham lebih dulu, mengenai KITAS terbaru dan perpanjangan. Sejak berfungsinya layanan satu pintu, dimana KITAS dan Multyple-Entry (MER-P) diberikan secara bersamaan, KITAS terbaru tanpa ditampilkan nama si penjamin atau sponsor, demikian juga alamat penjamin.
 
Apabila hendak mengurus administrasi seperti NPWP WNA, disertakan Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
 
Demikian info yang saya peroleh beberapa minggu lalu, semoga bermanfaat.

Minggu, 08 Februari 2015

Visa Online terbaru

PENGUMUMAN MENGENAI VISA ONLINE
PERHATIAN
 
Sehubungan dengan akan dialihkannya aplikasi persetujuan visa online dari aplikasi lama kepada aplikasi baru, dengan ini kami beritahukan :
  1. Demi kenyamanan anda, silakan daftarkan diri anda untuk mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa) pada www.imigrasi.go.id dan pilih LAYANAN VISA ONLINE (BARU);
  2. Pastikan anda menjalani semua tahapan dan pada akhirnya anda akan mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa);
  3. Aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU) mulai dijalankan per- 1 Maret 2015, dan aplikasi lama akan ditutup pada saat yang bersamaan;
  4. Hanya pemohon yang memiliki ID yang dapat mengajukan permohonan persetujuan visa;
  5. Pastikan anda mulai mengajukan ID anda sejak dini, proses mendapatkan ID membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena termasuk dalam proses adalah pengecekan lapangan untuk mem-verifikasi kebenaran keberadaan calon penjamin atau kuasa penjamin;
  6. Contoh : Kuasa Penjamin/Biro Jasa = PT. A  diberikan mandat oleh Penjamin = PT. B untuk mendatangkan Sdr. C dari Cina sebagai tamu - keduanya Kuasa Penjamin dan Penjamin (PT.A dan PT.B) harus memiliki ID masing-masing dan didaftarkan dokumen perusahaannya kepada aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU);
  7. Pertanyaan lebih lanjut silakan datang langsung ke Layanan Informasi Subdirektorat Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi . Jl. H.R. Rasuna Said Blok X6 Kav.8 Jakarta atau melalui email : visa@imigrasi.go.id JLIB_HTML_CLOAKING

Sumber : Dirjen Imigrasi website
 

Rabu, 04 Februari 2015

Layanan Satu Pintu

Jangan bete ye .. hari ini saya benar-benar dibuat gerah.. tujuan untuk mengembalikan SKTT suami ke Capil Tangerang yang berada di gedung Cisadane seberang Polresta Tangerang. Karena suami telah EPO Exit Permit Only.

Saya tidak berani membawa kendaraan pribadi karena jalur yang dibuat satu arah, seperti biasa saya dengan mini bus dimana harus berganti 3x bila ke capil, tapi kali ini saya harus 4x ganti mini bus.
Dan selalu bermodal tanya? bila tak ingin salah jalan tentunya. Setelah menyakinkan sopir mini bus, bahwa saya turun di depan gedung Cisadane, seorang ibu dengan seragam Capil, menegurku dan menyarankanku bahwa Capil berpindah tempat di Gedung Ketenagakerjaan / Depnaker sejak awal Januari 2015.

Wah..dimana lagi saya harus menelusuri kota Tangerang dan dimana alamatnya? Singkat cerita ye, setelah menyimak saran dari si ibu Capil, saya ikut saja si abang sopir, dan diantarkannya saya tepat di depan Depnaker, sungguh mulia si abang sopir dan ongkos pun kurang 500 rupiah yang diikhlaskannya untuk saya. Alhamdulillah.

Setelah bertemu dengan petugas yang biasa mengurus SKTT suami, bahwa SKTT dengan sponsor istri tidak ada masalah walau suami bekerja dengan sponsor perusahaan. SKTT menerangkan Surat Keterangan Tempat tinggal dimana WNA itu tinggal. Alasannya cukup simpel, bahwa masih berada dalam alamat yang sama, jadi tidak diperlukan mengganti SKTT. Alhamdulillah untuk kami.

Selasa, 20 Januari 2015

Exit Permit Only (EPO)

EPO .. Exit Permit Only .. apa sih itu EPO dan bagaimana cara mendapatkannya? EPO (Exit Permit Only untuk WNA merupakan Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali lagi. atau EPO dapat diterbitkan apabila WNA akan keluar Indonesia dan tidak untuk kembali lagi.

Saya sempat bingung dan bertanya teman, barangkali paham tentang EPO. Karena belum pernah mengurusnya, akhirnya menggunakan jurus ' Bila malu bertanya sesat dijalan'.. bila tidak tahu prosedurnya, baiknya tanyakan.. ini istilah saya. Tidak adanya prosedur, baik biaya dan syarat pengurusan EPO di board imigrasi atau website, ini yang membuat saya sebagai penjamin atau sponsor menggunakan jurus bertanya.

Urusan imigrasi memang dituntut teliti dan paham bila berkaitan dengan suami atau istri WNA, baik UU dan Perda di wilayah tinggal.

Sedikit yang saya tahu , karena suami akan beralih sponsor saya sebagai istri dan akan bekerja diperusahaan sebagai advisor atau tenaga ahli, untuk itu di perlukan Exit Permit Only (EPO).