Untuk sementara saya tidak terlalu disibukkan dengan urusan keimigrasian, Dinas Kependudukan, Kepolisian dan Kelurahan untuk suami tercinta. Ya.. untuk beberapa bulan kedepan beliau sedang kembali kenegaranya alias exit permit dari Indonesia.
Walau tak terlalu di pusingkan dengan birokrasi, ada sedikit yang masih harus di urus. Dalam hal ini beberapa yang harus istri lakukan, ketika suami Exit Permit Only alias EPO, beberapa surat izin .. seperti SIM yang berlaku selama 1 tahun sesuai dengan Kitas dan SKTT.. Surat Keterangan Tempat Tinggal harus dikembalikan.
Untuk SKTT alias Surat Keterangan Tempat Tinggal, setelah mendapat stamp EPO di paspor dari Imigrasi, jangan lupa copy dahulu sebelum suami meninggalkan Indonesia.
Syarat hanya Copy stamp EPO dan SKTT asli, dikembalikan ke Capil sesuai wilayah tinggal. Cukup simpel dan tanpa biaya. Cepat pula.
Demikian juga dengan SIM yang telah diperoleh, bila suami meninggalkan Indonesia, SIM dikembalikan dimana SIM tersebut dikeluarkan sesuai wilayah tinggal. Syaratnya.. SIM asli dan copy stamp EPO.
Cukup mudah kan ...
Walau tak terlalu di pusingkan dengan birokrasi, ada sedikit yang masih harus di urus. Dalam hal ini beberapa yang harus istri lakukan, ketika suami Exit Permit Only alias EPO, beberapa surat izin .. seperti SIM yang berlaku selama 1 tahun sesuai dengan Kitas dan SKTT.. Surat Keterangan Tempat Tinggal harus dikembalikan.
Untuk SKTT alias Surat Keterangan Tempat Tinggal, setelah mendapat stamp EPO di paspor dari Imigrasi, jangan lupa copy dahulu sebelum suami meninggalkan Indonesia.
Syarat hanya Copy stamp EPO dan SKTT asli, dikembalikan ke Capil sesuai wilayah tinggal. Cukup simpel dan tanpa biaya. Cepat pula.
Demikian juga dengan SIM yang telah diperoleh, bila suami meninggalkan Indonesia, SIM dikembalikan dimana SIM tersebut dikeluarkan sesuai wilayah tinggal. Syaratnya.. SIM asli dan copy stamp EPO.
Cukup mudah kan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar