Ribet ... ribet ... pengurusan dokumen kependudukan. Lagi dan lagi sebagai ilmu saya sendiri, seperti biasa selalu dituang dalam blog.
Setelah proses pindah datang selesai antar kelurahan, KK dan resi KTP-EL sudah ditangan, step kemudian, pelaporan kepindahan alamat pada paspor suami sebelum proses perpanjangan KITAS I.
Pelaporan pindah alamat disebut MUTASI ALAMAT pada paspor terlebih dahulu. Yup berikut syarat dan prosesnya :
1. Surat Permohonan yang diajukan oleh sponsor ( istri / suami WNI )
2. Copy KITAS
3. Copy Paspor
4. Copy KTP atau Resi KTP-EL
5. Form Perdim 27 ( Perubahan Data Orang Asing )
6. Asli KITAS dan Paspor
Kelima syarat tersebut masukan dalam map warna merah, map dan form minta di help desk Kanim Tangerang. Menuju ruang infokom, menemui petugas. Setelah berkas dicek lengkap, petugas memberi konfirmasi bahwa akan dibuatkan Surat Keterangan Pindah, tetapi tidak satu hari selesai. Beliau meminta saya kembali keesokan harinya pada pukul 10 ~ 11am.
Esok hari saya kembali ke Kanim pada pukul 10.30am .. Surat Keterangan Mutasi Alamat sudah tercetak plus stample. Tak lupa copy dahulu, satu copy untuk petugas sebagai arsip, asli untuk saya dan copy lainnya untuk kelengkapan aplikasi KITAS I.
Terlihat ribet memang karena proses tidak satu hari jadi, harus sabar dan tidak menggerutu, kalau kita melakukan sesuatu pekerjaan tanpa diiringi keikhlasan dan kesabaran tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan.
So, good luck to everyone, selamat mencoba jangan patah arang. Semoga lancar semuanya.
Next Step ..apply KITAS I .. gotta go ..
Bu salam kenal.
BalasHapusKlo pindah kota, harus dimulai dari WNI yang menjadi sponsor WNA pindah dulu ya? Dapat KTP baru, jadi bisa urus di kota baru?
Tanpa WNI ganti KTP gak bs ya Bu?
Thanks
hi salam kenal kembali
BalasHapusia harus urus surat kepindahan dulu bagi WNI, agar memudahkan si WNA berikutnya. Karen WNI sebagai penjamin si WNA,domisili sesuai KTP.
Lengkapi berkas kepindahannya ya, karena ini antar daerah mungkin sedikit lebih lama. Tanya syaratnya apa saja ditempat tinggal lama, agar tidak bolak-balik Tangerang-Bandung.
Mbak, senang sekali ketemu blog ini. Btw, mutasi alamat paspor WNA di Kanim kena biaya nggak ya?
BalasHapustidak cinta..free of charge alias tidak dikenakan biaya
BalasHapusgood luck
Terima kasih infonya, Mbak
HapusHallo mbak.. jadi berapa lama untung mengurus mutasi utk wna mbak?
BalasHapusHallo juga proses yang saya ajukan satu hari..tapi bisa juga lebih tergantung kepala imigrasi tanda tangan. Biasanya di info..satu hari kemudian bisa diambil..semoga membantu
BalasHapusHi mba, saya mau tanya, apakah saat berkas untuk Mutasi kita serahkan, passport asli juga diminta untuk ditinggalkan (utk proses). Terima kasih, mba
BalasHapushi Ely..ia..setelahnya dikembalikan beserta surat keterangan pindah sebagai bukti mutasi alamat lama ke baru.
BalasHapusbaiknya ditanyakan berapa lama proses mutasi, kadang beda wilayah beda penyelesaiannya.
good luck
Halo mbak
BalasHapusMau nanya kalo cabut berkas kitas dari imigrasi sby ke bali apa sponsor hrs.pindah dl ke bali ? Suami perlu hadir ga ya waktu cabut berkas ?
Syarat cabut berkas apa aja ? Terima kasih banyak
Hallo juga
BalasHapusIstri sebagai sponsor dalam arti sebagai penjamin si WNA..jadi alamat domisili harus sesuai ktp sponsor, ini yang saya ketahui.
saran saya..baiknya mba Debbie tanyakan langsung ke imigrasi, karena izin tinggal mutlak pengawasan imigrasi.
Suami tak perlu ikut..cukup mba nya aja yang mengajukan
silahkan ikuti syarat yang saya tulis di atas..semoga membantu
Mba, setelah mutasi alamat apakah mutasi SKTT juga? kebetulan saya mau urus pindah alamat juga dan kitas suami masih berlaku sampai awal tahun depan.
BalasHapusBaiknya menunggu Perpanjangan KITAS..jadi nanti data SKTT sesuai dengan KITAS Baru.
BalasHapusoh begitu, baik mba. Terima kasih atas informasinya.
HapusMau nanya kak, apa kita harus ngetik surat permohonan dr istri untuk mutasi alamat? Atau hanya isi perdim 27 saja?
BalasHapus