Kamis, 02 Maret 2017

Proses pindah alamat antar kelurahan dalam satu kabupaten

I don't like moved.. moved

Hal yang pertama bila akan berpindah domisili, persiapan yang super duper buanyak, dari perabot rumah tangga hingga berimbas pada dokumen penting seperti : KTP, KK, SIM, NPWP, STNK,  BPJS ,, dll.
 
Waktu yang saya putuskan memang sangat riskan karena akan perpanjang Izin Tinggal suami awal Maret ini. Khawatir salah langkah, sebelum saya memutuskan pisah KK dan KTP, the first I have : JURUS BERTANYA DAHULU !!
 
Langkah 1 :
Konfirmasi Imigrasi, apakah dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat digunakan untuk perpanjangan KITAS.
 
Jawaban : Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat dipergunakan untuk perpanjangan KITAS dan disertakan KK terbaru .. LEGA .. Alhamdulillah ..
 
Langkah 2 :
Konfirmasi DISDUKCAPIL untuk perpanjangan SKTT suami dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL
Jawaban : Bisa
 
Kekhawatiran sedikit teratasi jawaban dari kedua instansi penting. Hari Pertama langsung ke Kelurahan sebagai tempat tinggal lama, dengan membawa dokumen : copy KTP dan copy KK, menyampaikan ke petugas Kelurahan.

Setelah mendapat surat keterangan pindah, di hari yang sama kemudian menuju kelurahan tempat  tinggal terbaru dan kelengkapan dokumen, beruntung saya didampingi pak RT lama, jadi lebih cepat. Pengisian data terbaru lebih cepat karena dibantu pak RT. Setelah diklarifikasi data benar, lalu dibuatkan surat keterangan menuju Kecamatan dalam wilayah yang sama. Waktu menunjukkan sudah sore, tujuan ke kecamatan pun saya ajukan esok harinya.

Esok harinya menuju kecamatan untuk proses KK dan KTP-EL, tanpa menunggu lama nomor antrian langsung ke loket, pemerikasaan dokumen lengkap, dan si mba loket pun menanyakankan..apakah dibutuhkan cepat KK dan resi KTP-EL, saya jawab  YA.

Dokumen lengkap dan konfirmasi oleh bapak pemeriksa, kemudian dokumen dibawa ke ruang konfirmasi, menunggu 5 menit. Pemanggilan dari ruang konfirmasi, cek dokumen dan arahan, karena saya sudah memiliki KTP-EL(perekaman data, sidik jari dan foto tahun 2012), proses pun cepat.

Sebelum kembali ke bapak pemeriksa dan menunggu tanda terima, saya menanyakan bahwa resi KTP-EL dan KK saya membutuhkan cepat untuk proses perpanjangan KITAS suami. Pihak Kecamatan tidak bisa memastikan satu hari jadi, jawabnya karena ketentuan oleh pihak Capil. Hufff.

Aku kembali keluar untuk meminta tanda terima KK dan KTP-EL, ternyata 10 hari baru bisa menerima kedua dokumen penting tersebut.!!!
Untuk KTP-EL masih menunggu hingga bulan JULI !!!

Setelah tanda terima selesai dibuatkan, aku kembali ke meja pemeriksa, bahwa saya butuh surat resi KTP-EL. Tak lama kemudian tanda terima pengambilan surat resi ktp-el pun di beri tanda modul (kode khusus pemerintah bahwa dokumen saya tidak ada masalah dan dapat dibuatkan surat resi)..yeeeaaaah. Thank you mas Kecamatan atas prosesnya yang cepat.

Esok hari menuju Disdukcapil..jam 7.45am saya sudah sampai di Capil.. bertanya ke security..ternyata pak security kurang ramah..dikasih nomor antrian untuk surat keterangan resi KTP-EL. Nomor 36...menunggu menunggu..

Dari pintu khusus kepala capil keluar.. saat itu juga ku hampiri, karena sebelumnya memang beliau yang menghandle SKTT suami. Ibu ada perlu apa.. tanyanya? saya mau mengambil Surat Keterangan Resi KTP-EL. Beliau pun meminta tanda terima dari kecamatan..tunggu ya bu..petugasnya belum datang!!?? satu jam saya menunggu.. finally.. aku diminta keruangan beliau.. bu sudah ini surat resinya. plus map bagus lagi. Terima kasih Pak Capil.

 Menunggu KK 10 hari.

Hari ke 9 saya beranikan diri ke kelurahan apakah KK sudah selesai? Sebelum bertanya? si mas .. ibu belum 14 hari kerja jawabnya, biasa 14 hari kerja dan terkadang lebih lama. Coba mas periksa dahulu dokumen KK dari Capil...karena resi saya sudah saya terima satu hari saja, saya langsung ke capil. si mas terbengong dengar jawaban.

Setelah diperiksa,, ternyata sudah ada KK saya, dan tertanggal lebih cepat, seperti surat keterangan resi KTP-EL.

Sekiranya pengalaman pengurusan surat keterangan pindah, KTP dan KK terbaru. Semua saya urus sendiri. FREE of CHARGE !! Good Job Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil. terima kasih proses dokumen saya lebih cepat.


Note :  
1. Kepindahan kali ini ternyata tak sesulit atau super duper dari yang sebelumnya dibayangkan.
Surat Keterangan Resi KTP-EL bila sudah perekaman dan data tidak ada masalah prosesnya bisa cepat, dan Alhamdulillah.

2. Bila memang kedua dokumen penting tersebut sangat diperlukan, baiknya copy terlebih dahulu dokumen yang kita peroleh dari kedua kelurahan sebagai pegangan kita sendiri, dan dapat diajukan ke Capil, proses pun lebih cepat dalam satu hari KK terbaru dan Resi KTP-EL.
 

3 komentar:

  1. Mba, salam kenal.
    Jika pindah wilayah tapi rumahnya masih sewa bagaimana ya?
    Pemilik tidak bersedia masukkin ke KK mereka, sedangkan byk urusan yang berhubungan dengan domisili.

    Terima kasih banyak

    BalasHapus
  2. Salam kenal mba atau mas
    Kalau berhubungan dengan domisili memang benar.

    Kalau masih sewa memang sedikit sulit, baiknya laporan ke RT setempat, kk dan e-ktp copy di lampirkan.
    Jadi pemilik juga mengetahui satu-sama lain, jika pemilik keberatan mungkin ada beberapa pertimbangan atau pernah mengalami sesuatu kejadian, misalkan ditipu atau apa?..berbaik sangka aja.

    Maaf bila jawabannya kurang memberikan solusi

    BalasHapus