Selasa, 20 Januari 2015

Exit Permit Only (EPO)

EPO .. Exit Permit Only .. apa sih itu EPO dan bagaimana cara mendapatkannya? EPO (Exit Permit Only untuk WNA merupakan Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali lagi. atau EPO dapat diterbitkan apabila WNA akan keluar Indonesia dan tidak untuk kembali lagi.

Saya sempat bingung dan bertanya teman, barangkali paham tentang EPO. Karena belum pernah mengurusnya, akhirnya menggunakan jurus ' Bila malu bertanya sesat dijalan'.. bila tidak tahu prosedurnya, baiknya tanyakan.. ini istilah saya. Tidak adanya prosedur, baik biaya dan syarat pengurusan EPO di board imigrasi atau website, ini yang membuat saya sebagai penjamin atau sponsor menggunakan jurus bertanya.

Urusan imigrasi memang dituntut teliti dan paham bila berkaitan dengan suami atau istri WNA, baik UU dan Perda di wilayah tinggal.

Sedikit yang saya tahu , karena suami akan beralih sponsor saya sebagai istri dan akan bekerja diperusahaan sebagai advisor atau tenaga ahli, untuk itu di perlukan Exit Permit Only (EPO).