Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI mengeluarkan ketentuan mengenai Izin Masuk Kembali dan Pengenaan Tarif Jasa dengan Aplikasi Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik. Ditjen Imigrasi telah menghapuskan Single Re-entry Permit bagi WNA pemegang Ijin Tinggal di Indonesia. Ijin Masuk yang diberlakukan adalah Multiple Re-entry Permit(MERP) bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP, sebagai satu paket layanan.
Ijin Masuk/Multiple Re-entry Permit yang diberlakukan adalah sesuai dengan masa berlaku Ijin Tinggal Orang Asing tersebut, yakni dibawah 6 bulan, diatas 6 bulan-1 tahun, dan kurang dari 2 tahun. Pemberian Ijin Masuk disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Imigrasi. Tapi bagi pemegang KITAP (yang masa berlakunya mencapai 5 tahun) dapat memperoleh MERP yang berdurasi hingga 2 tahun.
Sumber : Perca Indonesia website
Info penting sebagai dokumen keimigrasian, atau sebagai file.
Lembar edaraan demikian telah terpampang di loket imigrasi, dan lebih tepatnya dapat di unduh pada website imigrasi dalam " Surat Edaran Dirjen"
Tksh Nia infonya.
BalasHapusMa sama .. Ibu.
BalasHapus