Sekedar Informasi ..
Barangkali sudah ada yang paham lebih dulu, mengenai KITAS terbaru dan perpanjangan. Sejak berfungsinya layanan satu pintu, dimana KITAS dan Multyple-Entry (MER-P) diberikan secara bersamaan, KITAS terbaru tanpa ditampilkan nama si penjamin atau sponsor, demikian juga alamat penjamin.
Apabila hendak mengurus administrasi seperti NPWP WNA, disertakan Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Demikian info yang saya peroleh beberapa minggu lalu, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar