Menyambung Penerbitan KITAS terbaru yang pernah saya posting. mengenai KITAS terbaru dan perpanjangan. Sejak berfungsinya layanan satu pintu, dimana KITAS dan Multyple-Entry (MER-P) diberikan secara bersamaan, KITAS terbaru tanpa ditampilkan nama si penjamin atau sponsor, demikian juga alamat penjamin.
Kitas terbaru otomatis menjadi E-Kitas dengan MER-P. Kitas dapat di ajukan dengan dua versi, secara online dan direct alias langsung. Kitas di ajukan oleh sponsor semenjak si WNA tiba di Indonesia. Proses Kitas kurang lebih 3 hari di Kanim Tangerang.. namun bisa saja lebih cepat atau sebaliknya bisa 4 hari kerja, tergantung sign kepala imigrasi.
Berikut syarat Apply Kitas upgrade dari VITAS 317 (Visa Penyatuan Keluarga) ke KITAS berlaku 1th dengan perpanjangan beberapa kali :
1. Surat Permohonan istri (sponsor) upgrade VITAS ke KITAS
2. Surat Jaminan dari istri ( harap selalu disertakan dalam pengurusan imigrasi)
3. Copy KTP Istri
4. Copy Buku Nikah
5. Copy KK istri (tak diminta)
6. Copy Paspor WNA (bagian data dan visa)
7. TELEX persetujuan VITAS dari dirjen Imigrasi Kuningan
8. - Form Permohonan KITAS : Perdim 24
- Form Permohonan Pendaftaran Orang Asing : Perdim 26
- Form Perubahan data orang asing : Perdim 27
Ketiga form tersebut dapat diminta di dekat fotocopy lantai dasar Kanim Tangerang (free)
Setelah persyarataan sudah lengkap, serahkan di loket di lantai 2 pada hari pertama. Petugas akan memberikan arahan setelah berkas dicheck lengkap dan hari kedua akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari serikut pembayaran sebesar Rp 2,055,000 ITAS baru suami ikut istri WNI 1th.
a. MER-P (1th)
b. Foto dan sidik jari
c. ITAS Elektronik (E-KITAS) masa berlaku paling lama 1th
Setelah pengambilan foto dan sidik jari petugas mengarahkan untuk kembali ke loket penyerahan dokumen, kapan pengambilan E-KITAS.
E-KITAS akan dapat diambil pada 2hari kemudian menunggu via telepon. Sambil menunggu E-KITAS jadi, prepare dokumen untuk STM (Surat Tanda Melapor) ke Polres terdekat.
Semoga bermanfat, apply Kitas tidaklah serumit ketika apply VISA online. Sekarang syarat nya lebih ringkes, baiknya diurus sendiri untuk menghemat biaya dan tentunya kita jadi tahu prosesnya.
Terimakasih postingannya...
BalasHapusSangat membantu, mbak nia sy mau tanya klo sy ktp beda dg domisili, sy mau apply Vitas suami di tempat domisili bisa nggak ya? Dg mencantumkan surat domisili senentara...
Maaf ya cantik, kalau beda KTP dan Domisili sepertinya kurang di setujui, karena istri sebagai penjamin jadi harus singkron. Tapi baiknya tanyakan ke imigrasi dimana Atik akan mengajukan.
BalasHapusMemang sih, pengajuan VISA sesuai KTP penjamin, tapi takutnya saya salah menjawab.
Nanti coba saya tanya imigrasi diwilayah saya tinggal. setelah terjawab, saya posting. maaf ya terlambat menjawab.