Menjawab beberapa pertanyaan tentang penerbitan Kitas terbaru, berikut saya kutip dari website Imigrasi sebagai pencerahan..pada point ke 9..
Prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?
Prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?
- Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online yang dinamakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik. Izin Tinggal Terbatas tersebut telah diberlakukan di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia. Adapun hal-hal yang harus diketahui dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas elektronik adalah sebagai berikut:
- Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
- pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online”;
- pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
- di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik (email) pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
- setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
- izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.
- Lalu apa yang harus dilakukan setelah medapatkan email balasan?Setelah pemohon mendapatkan email notifikasi yang memberitahukan bahwa pelaporan izin tinggal terbatas secara online diterima, maka pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan pilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaratan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Setelah proses tersebut selesai, izin tinggal terbatas akan dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email pemohon.
- Jadi sekarang ini izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah berubah menjadi lembaran kertas atau softcopy?Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar