Rabu, 10 Desember 2014

Surat Edaran Ditjen Imigrasi Tentang Multiple Re-Entry Permit NO.IMI-KU.02.02.1884-1 Tahun 2014


Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI mengeluarkan ketentuan mengenai Izin Masuk Kembali dan Pengenaan Tarif Jasa dengan Aplikasi Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik. Ditjen Imigrasi telah menghapuskan Single Re-entry Permit bagi WNA pemegang Ijin Tinggal di Indonesia. Ijin Masuk yang diberlakukan adalah Multiple Re-entry Permit(MERP) bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP, sebagai satu paket layanan.
 
Ijin Masuk/Multiple Re-entry Permit yang diberlakukan adalah sesuai dengan masa berlaku Ijin Tinggal Orang Asing tersebut, yakni dibawah 6 bulan, diatas 6 bulan-1 tahun, dan kurang dari 2 tahun. Pemberian Ijin Masuk disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Imigrasi. Tapi bagi pemegang KITAP (yang masa berlakunya mencapai 5 tahun) dapat memperoleh MERP yang berdurasi hingga 2 tahun.
 
Sumber : Perca Indonesia website
 
  • Posted by Juliani Luthan
  • in Ijin Tinggal (KITAS dan KITAP), info penting.

  • Info penting sebagai dokumen keimigrasian, atau sebagai file.

    Lembar edaraan demikian telah terpampang di loket imigrasi, dan lebih tepatnya dapat di unduh pada website imigrasi dalam " Surat Edaran Dirjen"

    2 komentar: