Jumat, 19 Desember 2014

Mutasi paspor Lama ke paspor Baru

Sebelum proses Vitas, Kitas dan KITAB, baiknya benar-benar diperhatikan masa berlaku paspor suami sebelum pengajuan dan akhirnya malah memakan waktu yang lebih lama..chacha .. kan.

Setelah proses Kitas lancar, ternyata paspor suami untuk proses IMTA masa berlaku paspor minimal 18 bulan, sedangkan paspor suami akan berakhir Februari 2016. Sebenarnya tidak bermasalah, setelah saya konfirmasikan ke imigrasi, tunggu masa Kitas akan berakhir, setelahnya dapat dirubah dari Kitas sponsor istri menjadi Kitas sponsor perusahaan, karena Kitas akan mengikuti IMTA masa berlaku 1th, dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan paspor suami tidak berefek pada SKTT dan Kitas yang telah ada. Perpanjangan paspor dapat diurus dikedutaan atau embasi Jepang di Indonesia. Prosesnya 3hari kerja.

Untuk memindahkan MER-P multly-ple entry atau izin keluar masuk Indonesia untuk masa 1th yang ada pada halaman paspor lama disebut "MUTASI". Setelah mendapatkan paspor baru, kita menuju imigrasi setempat untuk memutasi paspor lama. 

Syaratnya :
Minta form perdim 27 dan copy KTP sponsor.
Copy paspor lama halaman depan yang terdapat data suami, copy Kitas dan halaman yang terdapat MER-P multly-ple Entry, dan copy paspor baru halaman depan yang terdapat data suami.
Setelah mutasi kelar, copy kembali halaman yang baru saja di sahkan, copy diserahkan kepetugas. .. clear ... alias ... selesai .. dan menunggu next.. perpanjangan Kitas..

Mutasi paspor lama, tidak dikenakan biaya.. alias free of charge.. tapi sedikit sabar ya.. kurang lebih 3jam. Semoga bermanfaat.


Kamis, 18 Desember 2014

Undang-undang Keimigrasian pasal 61

Menelaah isi Undang-undang keimigrasian pasal 61  disebutkan bahwa Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
 
Proses Kitas suami berjalan lumayan lancar hanya terkendala pada surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Alhamdulillah dengan belajar dari blognya ibu Eny dan beberapa sahabat yang lebih dulu mengurus keimigrasian suami atau istri WNAnya.
 
Syarat dan kelengkapan dokumen pastinya yang membuat perizinan keimigrasian lancar..car.
Banyak perubahan pada tubuh birokrasi keimigrasian dengan syarat dan biaya yang terpampang di board imigrasi. Akan tetapi masih butuh extra sabar dalam menunggu proses, karena proses kerja paling lambat 3 hari kerja.
 
Kembali ketopik bahwa Kitas dengan sponsor istri belum diperbolehkan bekerja dalam sektor perusahaan formal, namun dalam sektor informal Kitas sponsor istri tidak ada kendala.
Saya demikian mendapat penjelasan setelah mencoba mencari informasi, baik melalui forum Mix-Couple dan beberapa sahabat, namun tak ada respon.
 
Kebimbangan saya terjawab ketika bertanya langsung pada petugas di imigrasi, tetap dengan jawaban bahwa masih menuggu PP (Peraturan Pelaksana) hingga hari ini belum disahkan. Saya mengikuti prosedur dari proses Vitas, Kitas dengan sponsor saya (istri), dan akan berubah menjadi Kitas sponsor perusahaan yang mengharuskan WNA keluar Indonesia.

Rabu, 10 Desember 2014

Surat Edaran Ditjen Imigrasi Tentang Multiple Re-Entry Permit NO.IMI-KU.02.02.1884-1 Tahun 2014


Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI mengeluarkan ketentuan mengenai Izin Masuk Kembali dan Pengenaan Tarif Jasa dengan Aplikasi Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik. Ditjen Imigrasi telah menghapuskan Single Re-entry Permit bagi WNA pemegang Ijin Tinggal di Indonesia. Ijin Masuk yang diberlakukan adalah Multiple Re-entry Permit(MERP) bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP, sebagai satu paket layanan.
 
Ijin Masuk/Multiple Re-entry Permit yang diberlakukan adalah sesuai dengan masa berlaku Ijin Tinggal Orang Asing tersebut, yakni dibawah 6 bulan, diatas 6 bulan-1 tahun, dan kurang dari 2 tahun. Pemberian Ijin Masuk disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Imigrasi. Tapi bagi pemegang KITAP (yang masa berlakunya mencapai 5 tahun) dapat memperoleh MERP yang berdurasi hingga 2 tahun.
 
Sumber : Perca Indonesia website
 
  • Posted by Juliani Luthan
  • in Ijin Tinggal (KITAS dan KITAP), info penting.

  • Info penting sebagai dokumen keimigrasian, atau sebagai file.

    Lembar edaraan demikian telah terpampang di loket imigrasi, dan lebih tepatnya dapat di unduh pada website imigrasi dalam " Surat Edaran Dirjen"