Kamis, 18 Desember 2014

Undang-undang Keimigrasian pasal 61

Menelaah isi Undang-undang keimigrasian pasal 61  disebutkan bahwa Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
 
Proses Kitas suami berjalan lumayan lancar hanya terkendala pada surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Alhamdulillah dengan belajar dari blognya ibu Eny dan beberapa sahabat yang lebih dulu mengurus keimigrasian suami atau istri WNAnya.
 
Syarat dan kelengkapan dokumen pastinya yang membuat perizinan keimigrasian lancar..car.
Banyak perubahan pada tubuh birokrasi keimigrasian dengan syarat dan biaya yang terpampang di board imigrasi. Akan tetapi masih butuh extra sabar dalam menunggu proses, karena proses kerja paling lambat 3 hari kerja.
 
Kembali ketopik bahwa Kitas dengan sponsor istri belum diperbolehkan bekerja dalam sektor perusahaan formal, namun dalam sektor informal Kitas sponsor istri tidak ada kendala.
Saya demikian mendapat penjelasan setelah mencoba mencari informasi, baik melalui forum Mix-Couple dan beberapa sahabat, namun tak ada respon.
 
Kebimbangan saya terjawab ketika bertanya langsung pada petugas di imigrasi, tetap dengan jawaban bahwa masih menuggu PP (Peraturan Pelaksana) hingga hari ini belum disahkan. Saya mengikuti prosedur dari proses Vitas, Kitas dengan sponsor saya (istri), dan akan berubah menjadi Kitas sponsor perusahaan yang mengharuskan WNA keluar Indonesia.

Saat ini dalam proses IMTA (working permit) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing. Sambil menunggu proses IMTA keluar, saya pun demikian sambil belajar proses KITAB untuk suami. Dalam hal ini harus benar-benar dipahami, teliti dan cermat. Karena saya belum paham benar soal Kitas dan KITAB sponsor istri dapat bekerja.
 
Silahkan dicerna berikut kutipan dari team Perca Indonesia dibawah ini.

Dalam Undang-undang Keimigrasian pasal 61 disebutkan bahwa Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.

Dalam perspektif ketenagakerjaan apabila bekerja pada sektor informal, punya usaha sendiri dan tidak berbadan hukum, maka tidak perlu IMTA, namun apabila bekerja pada perusahaan formal dan berbadan hukum, maka wajib memiliki IMTA.
 
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dapat berbentuk Instansi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing, Perusahaan Swasta Asing, Badan Hukum yang didirikan berdasar hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia; lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta usaha jasa impresariat. (jasa hiburan).
 
Pemberi kerja yang berbentuk Firma,DU, CV dilarang memperkerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang.
Yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menakertrans RI atau pejabat yang ditunjuk pemerintah.
 
Yang sudah mempunyai RPTKA dapat mengajukan permohonan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan membayar dana kompensasi ke Kas Negara/Daerah. Dana Kompensasi terkait regulasi baru :
IMTA baru sebesar US$100/bulan/TKA/Jabatan disetor ke kas Negara.
IMTA Daerah wajib bayar retribusi atas penggunaan TKA sebesar US$100/bulan/TKA/Jabatan disetor ke kas daerah.
 
Sumber : Perca Indonesia
 
 

2 komentar: