Jumat, 19 Desember 2014

Mutasi paspor Lama ke paspor Baru

Sebelum proses Vitas, Kitas dan KITAB, baiknya benar-benar diperhatikan masa berlaku paspor suami sebelum pengajuan dan akhirnya malah memakan waktu yang lebih lama..chacha .. kan.

Setelah proses Kitas lancar, ternyata paspor suami untuk proses IMTA masa berlaku paspor minimal 18 bulan, sedangkan paspor suami akan berakhir Februari 2016. Sebenarnya tidak bermasalah, setelah saya konfirmasikan ke imigrasi, tunggu masa Kitas akan berakhir, setelahnya dapat dirubah dari Kitas sponsor istri menjadi Kitas sponsor perusahaan, karena Kitas akan mengikuti IMTA masa berlaku 1th, dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan paspor suami tidak berefek pada SKTT dan Kitas yang telah ada. Perpanjangan paspor dapat diurus dikedutaan atau embasi Jepang di Indonesia. Prosesnya 3hari kerja.

Untuk memindahkan MER-P multly-ple entry atau izin keluar masuk Indonesia untuk masa 1th yang ada pada halaman paspor lama disebut "MUTASI". Setelah mendapatkan paspor baru, kita menuju imigrasi setempat untuk memutasi paspor lama. 

Syaratnya :
Minta form perdim 27 dan copy KTP sponsor.
Copy paspor lama halaman depan yang terdapat data suami, copy Kitas dan halaman yang terdapat MER-P multly-ple Entry, dan copy paspor baru halaman depan yang terdapat data suami.
Setelah mutasi kelar, copy kembali halaman yang baru saja di sahkan, copy diserahkan kepetugas. .. clear ... alias ... selesai .. dan menunggu next.. perpanjangan Kitas..

Mutasi paspor lama, tidak dikenakan biaya.. alias free of charge.. tapi sedikit sabar ya.. kurang lebih 3jam. Semoga bermanfaat.


Kamis, 18 Desember 2014

Undang-undang Keimigrasian pasal 61

Menelaah isi Undang-undang keimigrasian pasal 61  disebutkan bahwa Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
 
Proses Kitas suami berjalan lumayan lancar hanya terkendala pada surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Alhamdulillah dengan belajar dari blognya ibu Eny dan beberapa sahabat yang lebih dulu mengurus keimigrasian suami atau istri WNAnya.
 
Syarat dan kelengkapan dokumen pastinya yang membuat perizinan keimigrasian lancar..car.
Banyak perubahan pada tubuh birokrasi keimigrasian dengan syarat dan biaya yang terpampang di board imigrasi. Akan tetapi masih butuh extra sabar dalam menunggu proses, karena proses kerja paling lambat 3 hari kerja.
 
Kembali ketopik bahwa Kitas dengan sponsor istri belum diperbolehkan bekerja dalam sektor perusahaan formal, namun dalam sektor informal Kitas sponsor istri tidak ada kendala.
Saya demikian mendapat penjelasan setelah mencoba mencari informasi, baik melalui forum Mix-Couple dan beberapa sahabat, namun tak ada respon.
 
Kebimbangan saya terjawab ketika bertanya langsung pada petugas di imigrasi, tetap dengan jawaban bahwa masih menuggu PP (Peraturan Pelaksana) hingga hari ini belum disahkan. Saya mengikuti prosedur dari proses Vitas, Kitas dengan sponsor saya (istri), dan akan berubah menjadi Kitas sponsor perusahaan yang mengharuskan WNA keluar Indonesia.

Rabu, 10 Desember 2014

Surat Edaran Ditjen Imigrasi Tentang Multiple Re-Entry Permit NO.IMI-KU.02.02.1884-1 Tahun 2014


Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI mengeluarkan ketentuan mengenai Izin Masuk Kembali dan Pengenaan Tarif Jasa dengan Aplikasi Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik. Ditjen Imigrasi telah menghapuskan Single Re-entry Permit bagi WNA pemegang Ijin Tinggal di Indonesia. Ijin Masuk yang diberlakukan adalah Multiple Re-entry Permit(MERP) bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP, sebagai satu paket layanan.
 
Ijin Masuk/Multiple Re-entry Permit yang diberlakukan adalah sesuai dengan masa berlaku Ijin Tinggal Orang Asing tersebut, yakni dibawah 6 bulan, diatas 6 bulan-1 tahun, dan kurang dari 2 tahun. Pemberian Ijin Masuk disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Imigrasi. Tapi bagi pemegang KITAP (yang masa berlakunya mencapai 5 tahun) dapat memperoleh MERP yang berdurasi hingga 2 tahun.
 
Sumber : Perca Indonesia website
 
  • Posted by Juliani Luthan
  • in Ijin Tinggal (KITAS dan KITAP), info penting.

  • Info penting sebagai dokumen keimigrasian, atau sebagai file.

    Lembar edaraan demikian telah terpampang di loket imigrasi, dan lebih tepatnya dapat di unduh pada website imigrasi dalam " Surat Edaran Dirjen"

    Rabu, 07 Mei 2014

    NPWP orang pribadi

    Setibanya di Jakarta waktu berlalu cepat, disibukan dengan urusan rumah dan surat-menyurat. Dari penerimaan barang pindahan dari Jepang hingga izin tinggal suami tercinta.

    Langkah awal untuk apply atau mengajukan Vitas 317 Penyatuan Keluarga disyaratkan memiliki NPWP. Bagaimana bila seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan? atau yang baru saja pindah dari luar negeri?

    Nah... saya termasuk dalam kategori ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan, dan memang belum lama tinggal di Jakarta. Bisa koq, walau ibu rumah tangga membuat NPWP mudah dan tanpa biaya, begitu jawaban yang saya tanyakan mengenai NPWP.

    Setelah saya simak dan pelajari serta beberapa saran rekan-rekan sampaikan, mulailah saya memberanikan diri ke kantor pajak sesuai domisili. Langkah awal.. gagal, walau sudah saya jabarkan maksud dan tujuannya, petugas tetap tidak mengidahkan saya, dan sebaliknya menyarankan saya tidak perlu membuat NPWP karena ibu rumah tangga tanpa pemasukan.
     
    Karena apply Vitas itu NPWP syarat mutlak, hari senin saya kembali ke kantor pajak sesuai domisili, nafas lega, karena tidak perlu mengantri mengular. Saya sertakan persyaratan apply Vitas Online sebagai bukti kuat dari dirjen imigrasi, agar tidak mempersulit proses NPWP.

    Terhenti aplikasi saya, setelah saya jelaskan maksud dan tujuannya, petugas yang baik dan ramah meminta saya menunggu sebentar, karena saya ibu rumah tangga tidak dalam kategori memiliki NPWP perda per-Januari 2013.

    Kategori pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

    1. Orang Pribadi
    2. Wanita yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
    3. Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PN)
    4. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
    5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak (WBT)
     
    Sepuluh menit kemudian, petugas memanggil dan menjelaskan, bahwa NPWP saya dalam kategori karyawan baru, dimana harus lapor setiap bulannya agar tidak terkena biaya denda. Dan apabila Vitas 317 disetujui, sebaiknya disegerakan untuk merubah NPWP pribadi menjadi NPWP dengan Suami.
     
    Semoga dapat menjadi pencerahan apabila kategori seperti saya. Persyaratan cukup copy KTP dan surat pernyataan dari suami, tetapi dapat dibuat secara langsung, petugas akan membantu anda, sertakan materai. Tentunya sesuai dengan domisili masing-masing.
     
    salam NPWP di tangan

    Rabu, 19 Februari 2014

    SKLD di Hentikan

    Saya kutip dari web. expat.co.id sebagai dokumen penting.

    Info Penting

    
    1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :

    a. Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
    b. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : SPRIN/2471/XII/2013
        Tanggal 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

    Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, Polri tidak lagi menerima Pelayanan Orang Asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD).

    Demikian untuk maklum dan  atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


    Sumber : MABES POLRI, Januari 2014

    Sabtu, 11 Januari 2014

    Penerimaan Barang Pindahan dari Japan

    Hari ini saya menerima pengiriman barang pindahan yang menggunakan jasa Japan Post Parcel melalui laut seperti yang saya uraikan di bulan Oktober 2013. Kurang lebih 1 bulan 2 minggu. Dari perkiraan yang memakan waktu 1 hingga 3 bulan. Alhamdulillah barang pindahan diantar sampai rumah dengan selamat dan hanya membayar biaya atau pengganti sampul sebesar Rp 14,000.

    3 box paket pos, 2 diantaranya telah diterima dan 1 box masih menunggu informasi dari kantor pos Jakarta Selatan. Mudah-mudahan tidak ada kesulitan.
    Surat pemberitahuan tertanggal 17-01-2014 dari kantor pos untuk pengambilan 1 box paket, di karena berat box kurang lebih 30kg. Pihak kantor pos tidak mengirim seperti 2 box sebelumnya. Entah kenapa dan apa alasannya, akan tetapi dari surat pemberitahuan dapat di mengerti, karena berat box tersebut. Bersama surat pemberitahuan terkena pembebanan biaya bea sebesar Rp 7000.

    Saya kira akan lebih sulit, apalagi sampai mengurus dan mengeluarkan di pelabuhan Tanjung Priok. Pengalaman yang sangat berharga tentunya, petugas pos dengan ramah dan tidak perlu memberi uang tips.

    Barang-barang dalam keadaan baik, walau melalui pemeriksaan ulang alias dibongkar oleh bea cukai Jakarta. Seperti yang kita ketahui biasanya melalui pemeriksaan jalur merah dan jalur hijau dipelabuhan. Apabila barang terkena pembebanan biaya, pihak bea cukai akan memberi konfirmasi.

    Catatan :