Tampilkan postingan dengan label dokumen kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dokumen kependudukan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Maret 2017

Proses pindah alamat antar kelurahan dalam satu kabupaten

I don't like moved.. moved

Hal yang pertama bila akan berpindah domisili, persiapan yang super duper buanyak, dari perabot rumah tangga hingga berimbas pada dokumen penting seperti : KTP, KK, SIM, NPWP, STNK,  BPJS ,, dll.
 
Waktu yang saya putuskan memang sangat riskan karena akan perpanjang Izin Tinggal suami awal Maret ini. Khawatir salah langkah, sebelum saya memutuskan pisah KK dan KTP, the first I have : JURUS BERTANYA DAHULU !!
 
Langkah 1 :
Konfirmasi Imigrasi, apakah dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat digunakan untuk perpanjangan KITAS.
 
Jawaban : Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat dipergunakan untuk perpanjangan KITAS dan disertakan KK terbaru .. LEGA .. Alhamdulillah ..
 
Langkah 2 :
Konfirmasi DISDUKCAPIL untuk perpanjangan SKTT suami dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL
Jawaban : Bisa
 
Kekhawatiran sedikit teratasi jawaban dari kedua instansi penting. Hari Pertama langsung ke Kelurahan sebagai tempat tinggal lama, dengan membawa dokumen : copy KTP dan copy KK, menyampaikan ke petugas Kelurahan.

Setelah mendapat surat keterangan pindah, di hari yang sama kemudian menuju kelurahan tempat  tinggal terbaru dan kelengkapan dokumen, beruntung saya didampingi pak RT lama, jadi lebih cepat. Pengisian data terbaru lebih cepat karena dibantu pak RT. Setelah diklarifikasi data benar, lalu dibuatkan surat keterangan menuju Kecamatan dalam wilayah yang sama. Waktu menunjukkan sudah sore, tujuan ke kecamatan pun saya ajukan esok harinya.

Esok harinya menuju kecamatan untuk proses KK dan KTP-EL, tanpa menunggu lama nomor antrian langsung ke loket, pemerikasaan dokumen lengkap, dan si mba loket pun menanyakankan..apakah dibutuhkan cepat KK dan resi KTP-EL, saya jawab  YA.

Dokumen lengkap dan konfirmasi oleh bapak pemeriksa, kemudian dokumen dibawa ke ruang konfirmasi, menunggu 5 menit. Pemanggilan dari ruang konfirmasi, cek dokumen dan arahan, karena saya sudah memiliki KTP-EL(perekaman data, sidik jari dan foto tahun 2012), proses pun cepat.

Sebelum kembali ke bapak pemeriksa dan menunggu tanda terima, saya menanyakan bahwa resi KTP-EL dan KK saya membutuhkan cepat untuk proses perpanjangan KITAS suami. Pihak Kecamatan tidak bisa memastikan satu hari jadi, jawabnya karena ketentuan oleh pihak Capil. Hufff.

Aku kembali keluar untuk meminta tanda terima KK dan KTP-EL, ternyata 10 hari baru bisa menerima kedua dokumen penting tersebut.!!!
Untuk KTP-EL masih menunggu hingga bulan JULI !!!

Setelah tanda terima selesai dibuatkan, aku kembali ke meja pemeriksa, bahwa saya butuh surat resi KTP-EL. Tak lama kemudian tanda terima pengambilan surat resi ktp-el pun di beri tanda modul (kode khusus pemerintah bahwa dokumen saya tidak ada masalah dan dapat dibuatkan surat resi)..yeeeaaaah. Thank you mas Kecamatan atas prosesnya yang cepat.