Rabu, 23 Oktober 2013

Pengurusan Barang Pindahan dari Jepang

Pindah rumah .. pindah negara ... pindahan barang rumah tangga ...

Pengurusan barang pindahan karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia.  Atas pemasukan barang-barang pindahan, dalam hal ini saya (sebagai ibu rumah tangga) termasuk kategori yang diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK (exemption of import duty).
 
Pembebasan bea masuk diberikan kepada mereka yang bekerja di luar negeri, pelajar atau mahasiswa/wi, pegawai negeri dibuktikan dengan Surat Keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat bekerja atau belajar.
 
Atau Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
 
Bea masuk ke Indonesia walau kategori barang telah pakai atau barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai kembali. Pajak pabean atau biaya bea masuk cukup mahal. Untuk hal ini kita harus benar-benar selektif dan memilah barang pindahan yang penting saja.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Card Arrival / Departure untuk WNI

Tidak berlaku form Embarkation Arrival / Departure Card untuk WNI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan satu kebijakan mulai tanggal 23 Maret 2012 setiap penumpang WNI atau pemegang pasport Indonesia untuk keberangkatan atau kedatangan ke atau dari luar negeri tidak perlu lagi mengisi form embarkasi atau disemabarkasi (kartu imigrasi WNI)," kata Humas Imigrasi, Maryoto Sumadi.

Menurut Maryoto, kebijakan ini dicabut karena Ditjen Imigrasi sudah menggunakan sistem border control management di 44 bandara. Pendataan yang sebelumnya dilakukan manual, kini bisa dijalankan secara otomtatis.
 
Hanya saja, kebijakan ini belum bisa diterapkan untuk Warga Negara Asing (WNA). Ditjen Imigrasi masih butuh penyesuaian alat untuk mewujudkan hal itu.
 
............... Info Keimigrasian tahun 2012 ................

Kamis, 10 Oktober 2013

Korupsi vs Gaji Bulanan

Berita media tentang korupsi bikin miris, gregetan apalagi sebagai justice alias Penegak Hukum. Kemana lagi bila keadilan tidak dapat di adukan dan siapa yang dapat di percaya? .. tanya pada rumput yang bergoyang!? ..
 
Back to Korupsi, apalagi setingkat Penegak Hukum!
Bukti salary bulanan alias transkip gaji pasti ada dong, jangan bohong loh apalagi istri sampai tidak tahu berapa gaji suami perbulannya? Pendapatan tambahan seperti overtime atau lembur pun tercatat lengap dan biaya tunjangan jabatan. Dan biaya tunjangan keluarga serta PPH 21 pasti ter-transkip setiap bulan dan tahun, walau pakai sistem transfer via bank yang di tunjuk bekerjasama dimana kita bekerja, setiap employee pasti mendapat bukti transkip gaji.
 
Berikut yang saya ketahui susunan Monthly Salary - Slip Gaji ;
 
Regular Pay dan function Pay / tunjangan jabatan
Tunjangan Keluarga bila sudah menikah
Tunjangan Transportasi / Transportation allowance
Kehadiran / Attendance
Meal Allowance / tunjangan makan
Pph 21
Iuran Jamsostek ( %)
Labour Union / Serikat Pekerja
Asuransi
Overtime Pay / Biaya Lembur

Rabu, 09 Oktober 2013

Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran Luar Negeri

Bagi pasangan perkawinan antar bangsa atau istilahnya WNI dan WNA yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, ini wajib di laporkan ke KBRI atau Kedutaan Indonesia yang berada di Luar Negeri. Begitu halnya pasangan WNI dengan WNI, KBRI melayani ;
 
Surat Keterangan Nikah
Surat Keterangan Kelahiran Anak
Penyelenggaraan Pernikahan Islam
 
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 59 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perwakilan RI di Tokyo tidak menerbitkan Akte Kelahiran. Warga negara Indonesia yang melahirkan di Jepang dapat mengurus surat keterangan kelahiran anak dengan persyaratan sbb:
  1. Mengisi formulir Laporan Kelahiran Anak
  2. Fotokopi paspor orang tua (ayah dan ibu)
  3. Fotokopi surat nikah/ buku akta nikah
  4. Fotokopi Surat Kelahiran dari Rumah Sakit (Syussei Syomeisho)/ Syussei Todoke
  5. Surat Kelahiran dari Pemerintah Setempat (Syussei Juri Todoke Syomeisho) Asli
  6. Fotokopi halaman dalam Boshi-Techo: (Halaman yang tercatat nama Ayah + Ibu, jam lahir dan lain-lain)
  7. Letter Pack 500 beralamat lengkap untuk pengiriman Surat Keterangan Lahir