Jumat, 19 Desember 2014

Mutasi paspor Lama ke paspor Baru

Sebelum proses Vitas, Kitas dan KITAB, baiknya benar-benar diperhatikan masa berlaku paspor suami sebelum pengajuan dan akhirnya malah memakan waktu yang lebih lama..chacha .. kan.

Setelah proses Kitas lancar, ternyata paspor suami untuk proses IMTA masa berlaku paspor minimal 18 bulan, sedangkan paspor suami akan berakhir Februari 2016. Sebenarnya tidak bermasalah, setelah saya konfirmasikan ke imigrasi, tunggu masa Kitas akan berakhir, setelahnya dapat dirubah dari Kitas sponsor istri menjadi Kitas sponsor perusahaan, karena Kitas akan mengikuti IMTA masa berlaku 1th, dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan paspor suami tidak berefek pada SKTT dan Kitas yang telah ada. Perpanjangan paspor dapat diurus dikedutaan atau embasi Jepang di Indonesia. Prosesnya 3hari kerja.

Untuk memindahkan MER-P multly-ple entry atau izin keluar masuk Indonesia untuk masa 1th yang ada pada halaman paspor lama disebut "MUTASI". Setelah mendapatkan paspor baru, kita menuju imigrasi setempat untuk memutasi paspor lama. 

Syaratnya :
Minta form perdim 27 dan copy KTP sponsor.
Copy paspor lama halaman depan yang terdapat data suami, copy Kitas dan halaman yang terdapat MER-P multly-ple Entry, dan copy paspor baru halaman depan yang terdapat data suami.
Setelah mutasi kelar, copy kembali halaman yang baru saja di sahkan, copy diserahkan kepetugas. .. clear ... alias ... selesai .. dan menunggu next.. perpanjangan Kitas..

Mutasi paspor lama, tidak dikenakan biaya.. alias free of charge.. tapi sedikit sabar ya.. kurang lebih 3jam. Semoga bermanfaat.


2 komentar: