Rabu, 07 Mei 2014

NPWP orang pribadi

Setibanya di Jakarta waktu berlalu cepat, disibukan dengan urusan rumah dan surat-menyurat. Dari penerimaan barang pindahan dari Jepang hingga izin tinggal suami tercinta.

Langkah awal untuk apply atau mengajukan Vitas 317 Penyatuan Keluarga disyaratkan memiliki NPWP. Bagaimana bila seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan? atau yang baru saja pindah dari luar negeri?

Nah... saya termasuk dalam kategori ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan, dan memang belum lama tinggal di Jakarta. Bisa koq, walau ibu rumah tangga membuat NPWP mudah dan tanpa biaya, begitu jawaban yang saya tanyakan mengenai NPWP.

Setelah saya simak dan pelajari serta beberapa saran rekan-rekan sampaikan, mulailah saya memberanikan diri ke kantor pajak sesuai domisili. Langkah awal.. gagal, walau sudah saya jabarkan maksud dan tujuannya, petugas tetap tidak mengidahkan saya, dan sebaliknya menyarankan saya tidak perlu membuat NPWP karena ibu rumah tangga tanpa pemasukan.
 
Karena apply Vitas itu NPWP syarat mutlak, hari senin saya kembali ke kantor pajak sesuai domisili, nafas lega, karena tidak perlu mengantri mengular. Saya sertakan persyaratan apply Vitas Online sebagai bukti kuat dari dirjen imigrasi, agar tidak mempersulit proses NPWP.

Terhenti aplikasi saya, setelah saya jelaskan maksud dan tujuannya, petugas yang baik dan ramah meminta saya menunggu sebentar, karena saya ibu rumah tangga tidak dalam kategori memiliki NPWP perda per-Januari 2013.

Kategori pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Orang Pribadi
2. Wanita yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
3. Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PN)
4. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak (WBT)
 
Sepuluh menit kemudian, petugas memanggil dan menjelaskan, bahwa NPWP saya dalam kategori karyawan baru, dimana harus lapor setiap bulannya agar tidak terkena biaya denda. Dan apabila Vitas 317 disetujui, sebaiknya disegerakan untuk merubah NPWP pribadi menjadi NPWP dengan Suami.
 
Semoga dapat menjadi pencerahan apabila kategori seperti saya. Persyaratan cukup copy KTP dan surat pernyataan dari suami, tetapi dapat dibuat secara langsung, petugas akan membantu anda, sertakan materai. Tentunya sesuai dengan domisili masing-masing.
 
salam NPWP di tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar