Rabu, 19 Februari 2014

SKLD di Hentikan

Saya kutip dari web. expat.co.id sebagai dokumen penting.

Info Penting


1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :

a. Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
b. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : SPRIN/2471/XII/2013
    Tanggal 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, Polri tidak lagi menerima Pelayanan Orang Asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD).

Demikian untuk maklum dan  atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Sumber : MABES POLRI, Januari 2014

2 komentar:

  1. Surat perintahnya sendiri apakah punya softcopynya? demikian dan terima kasih.

    BalasHapus
  2. saya ndak punya copy nya ..jadi cukup lapor polresta sesuai domisili penjamin menjadi STM (Surat Tanda Melapor)

    BalasHapus