Tidak hanya pembelajaran untuk diri saya sendiri, setidaknya jadi mengerti proses by proses, orang-orang instansi yang saya hadapi, Ilmu yang luar biasa dan tentunya menghemat keuangan.
Berikut langkah dan syarat untuk perpanjangan KITAS I (Kitas Pertama).
Siapkan dokumen pendukung alias syaratnya :
- Copy Paspor dan Asli
- Copy Kitas dan asli
- Copy Buku Nikah
- Copy CNI
- Copy KK
- Copy KTP
- Surat Sponsor (Surat Permohonan) istri / suami WNI
- Surat Jaminan dengan materai Rp 6000
- Form Perdim 24, 25 dan 27 (minta di help desk) imigrasi
Setelah dokumen lengkap tanpa ada kekurangan, petugas memberikan tanda terima, untuk langkah selanjutnya, sidik Jari dan pengambilan foto serta pembayaran (menunggu 3 hari dalam Kanim Tangerang).
Tiga (3) hari kemudian kembali dengan suami ke Kanim, cetak nomor antrian Pembayaran. Setelah pembayaran, sesi wawancara, 5 menit menunggu, kemudian proses sidik jari dan foto.
Tak kurang dari 30 menit, proses pengajuan Kitas Pertama untuk suami clear alias beres. Menunggu pengambilan KITAS, 3 hari kemudian.
Note :
Perpanjangan KITAS sekarang kita tak perlu ke Kanwil sendiri, karena imigrasi sudah memberikan kemudahan, petugas imigrasi yang bertugas ke Kanwil, kita menunggu 3 hari untuk proses sidik jari dan foto.
Kanim Tangerang sudah menerapkan E-KITAS
KITAS dan Multiple-entry Rp 2,055,000 (satu paket)
Kitas Rp 1,000 000
Multiple-entry Rp 1,000,000
Sidik Jari dan Foto Rp 55,000
Semua saya ajukan dua minggu sebelum masa Kitas suami habis.
Salam untuk KITAS di Tangan .. Semoga bermanfaat.