Saya kutip dari web. expat.co.id sebagai dokumen penting.
Info Penting
1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :a. Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
b. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : SPRIN/2471/XII/2013
Tanggal 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, Polri tidak lagi menerima Pelayanan Orang Asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD).
Demikian untuk maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sumber : MABES POLRI, Januari 2014
Surat perintahnya sendiri apakah punya softcopynya? demikian dan terima kasih.
BalasHapussaya ndak punya copy nya ..jadi cukup lapor polresta sesuai domisili penjamin menjadi STM (Surat Tanda Melapor)
BalasHapus