Rabu, 09 Oktober 2013

Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran Luar Negeri

Bagi pasangan perkawinan antar bangsa atau istilahnya WNI dan WNA yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, ini wajib di laporkan ke KBRI atau Kedutaan Indonesia yang berada di Luar Negeri. Begitu halnya pasangan WNI dengan WNI, KBRI melayani ;
 
Surat Keterangan Nikah
Surat Keterangan Kelahiran Anak
Penyelenggaraan Pernikahan Islam
 
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 59 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perwakilan RI di Tokyo tidak menerbitkan Akte Kelahiran. Warga negara Indonesia yang melahirkan di Jepang dapat mengurus surat keterangan kelahiran anak dengan persyaratan sbb:
  1. Mengisi formulir Laporan Kelahiran Anak
  2. Fotokopi paspor orang tua (ayah dan ibu)
  3. Fotokopi surat nikah/ buku akta nikah
  4. Fotokopi Surat Kelahiran dari Rumah Sakit (Syussei Syomeisho)/ Syussei Todoke
  5. Surat Kelahiran dari Pemerintah Setempat (Syussei Juri Todoke Syomeisho) Asli
  6. Fotokopi halaman dalam Boshi-Techo: (Halaman yang tercatat nama Ayah + Ibu, jam lahir dan lain-lain)
  7. Letter Pack 500 beralamat lengkap untuk pengiriman Surat Keterangan Lahir
Surat keterangan kelahiran dari KBRI, setelah kembali ke Indonesia segera di urus atau di catatkan ke Catatan Sipil sesuai domisili atau KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan akte kelahiran tentunya setelah syarat dilengkapi. Karena ketika anak memasuki usia sekolah dibutuhkan Akta Kelahiran, baik untuk pasangan WNI umum atau WNI dengan WNA.
 
SURAT KETERANGAN NIKAH

Perkawinan yang dilangsungkan di Luar Negeri, setelah mendapat surat Keterangan Nikah, dan setelah kembali ke Indonesia di catatkan di Dinas Kependudukan dan Caatan Sipil sesuai domisili atau KTP WNI Laki-laki / Perempuan.

Surat Keterangan Nikah yang dicatatkan di KBRI syah menurut negara, tapi tetap di catatkan kembali di Catatan Sipil agar syah menurut hukum dan kedua Negara.
 
Terutama Surat Keterangan Nikah di luar negeri sebagai syarat pengajuan VISA, ITAS dan ITAP untuk anak dan suami atau istri WNA.
 
Di kutip dari berbagai sumber dan Website KBRI Tokyo.
 
.....  Semoga bermanfaat .....
 

2 komentar:

  1. salam kenal ya mba nia
    makasih banyak artikelnya sangat bermanfaat
    karena saya belum mendaftarkan anak saya ke dinas catatan sipil

    BalasHapus
  2. Salam kenal kembali Rizqa
    Sama-sama. Semoga tidak ada kendala dalam mendaftarkan putra/putrinya.

    BalasHapus