Menyambung Keputusan MK. Pengurusan Akte Kelahiran di Atas 1 tahun, dengan loket khusus.
Selengkapnya pada website resmi www.tangerangkota.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mensosialisaikan pembuatan akte gratis kepada warga masyarakat Kota Tangerang, akte ini termasuk diantaranya untuk penduduk yang telat mengurus selama satu tahun. Langkah sosialisasi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melimpahkan segala pemberkasan akte baik yang terlambat atau tidak kepada Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Rina Hernaningsih menjelaskan, untuk saat ini, para pemohon yang belum memiliki akte bisa langsung menyertakan Syarat dan ketetuannya kepada Disdukcapil setempat, "kalau dulu kan untuk mengatur akte yang terlambat minimal satu tahun, harus diproses dipengadilan. Tapi sejak diputuskan oleh MK 30 April lalu maka segala macam pemberkasan akte bisa langsung dilakukan disdukcapil setempat. Tinggal membawa persyaratannya saja" ungkapnya.
Dalam status hukum yang tercantum pada akta kelahiran, seseorang dibagi menjadi tiga kategori yakni kategori anak yang berasal dari hasil pernikahan antara suami-istri yang sah secara agama dan hukum, kategori anak ibu atau anak yang terlahir tidak terikat pernikahan sah misalnya nikah siri dan terakhir kategori tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Bagi orang tua yang ingin membuat akta kelahiran seorang anak dapat lebih memperhatikan persyaratan dibawah ini :
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Tangerang
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Tangerang
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
7. Biaya GRATIS
Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat (umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun)
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Tangerang
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Tangerang
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
Persyaratan Akta Kelahiran terlambat (Umur lebih dari 1 tahun)
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Tangerang
3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Tangerang
4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
Biaya denda dari Disdukcapil Kota Tangerang bertujuan agar warga Kota Tangerang lebih disiplin untuk mengurus kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar