Sabtu, 12 Oktober 2013

Card Arrival / Departure untuk WNI

Tidak berlaku form Embarkation Arrival / Departure Card untuk WNI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan satu kebijakan mulai tanggal 23 Maret 2012 setiap penumpang WNI atau pemegang pasport Indonesia untuk keberangkatan atau kedatangan ke atau dari luar negeri tidak perlu lagi mengisi form embarkasi atau disemabarkasi (kartu imigrasi WNI)," kata Humas Imigrasi, Maryoto Sumadi.

Menurut Maryoto, kebijakan ini dicabut karena Ditjen Imigrasi sudah menggunakan sistem border control management di 44 bandara. Pendataan yang sebelumnya dilakukan manual, kini bisa dijalankan secara otomtatis.
 
Hanya saja, kebijakan ini belum bisa diterapkan untuk Warga Negara Asing (WNA). Ditjen Imigrasi masih butuh penyesuaian alat untuk mewujudkan hal itu.
 
............... Info Keimigrasian tahun 2012 ................


[ Catatan ku ]

Untuk diketahui, Kartu Embarkasi adalah dokumen resmi yang digunakan oleh otoritas imigrasi negara untuk menyediakan identifikasi penumpang dan catatan masuk atau keluarnya seseorang dari suatu negara.

Sejumlah informasi harus ditulis dalam kartu tersebut, antara lain, nama, kebangsaan, nomor paspor, nomor kendaraan, tujuan perjalanan, kota tujuan, alamat di negara yang dituju, dan wilayah imigrasi penerbit.
 
Ketika kedatangan dari luar negeri tak perlu antri mengular, karena pemeriksaan imigrasi sudah bagus dan terpisah antara WNI dan WNA. Pun demikian ketika akan keluar negeri, pemeriksaan imigrasi sudah terpisah antara WNI di sebelah kanan dengan board menggantung bertuliskan khusus Indonesian / WNI. Dan di sebelah kiri khusus pemeriksaan imigrasi WNA.
 
So, Anda dapat melenggang ke gate penerbangan, untuk ke negara Jepang biasanya gate D7 penerbangan dengan JAL. Tidak pakai ribet dan repot menulis ARRIVAL / DEPARTURE CARD.
 

Walaupun saya telat memposting ...
 
Have nice flying
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar