Sabtu, 01 September 2018

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing

saya kutip dari setkab..artikel cukup panjang..


Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (tautan: Perpres TKA).
 
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
 
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
 
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan
 
TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
 
Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat:
a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
 
“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
 
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
 
“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
 
Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 
Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Senin, 02 Juli 2018

Salam Lintas

Menulis memang butuh ketelitian dalam menyampaikan isi dan tujuan terutama dalam blog, mudahkah dimengerti oleh si pembaca atau oleh diri kita sendiri sebagai penulis isi?
 
Lewat gores pengalaman, Alhamdulillah perlahan terjalin pertemanan dan menjaga tali silaturahmi. Tujuan menulis blog, tidak hanya mengasah kata, kalimat, juga tata bahasa, saling berbagi pengalaman dan ilmu.
 
Sedikit penggalan ..
Pertemuan salah seorang penanya tentang perizinan di sebuah perusahaan kecil yang baru merintis dari luar Jakarta dan pengalaman pertamanya.
 
Kegigihannya akan sebuah bukti nyata dalam pengurusan izin dan lain sebagainya, serta pengalaman pertamanya berjalan lancar. Sukses untukmu adik, kegigihanmu bertanya pantang menyerah dalam pembuktian.
 
Jangan malu bertanya, jika tak ingin sesat di jalan, pepatah yang tepat untuknya.
 
Pengalaman adalah Guru terbaik .. benarkan?!
 
Mudah-mudahan pengalaman yang saya tuang dapat membatu siapa saja dan dimudahkan segala kepengurusannya dalam perizinan dan birokrasi lainnya.
 
Saya pun demikian dalam pembelajaran, saling mengoreksi jauh lebih baik terutama untuk diri saya sendiri. Kurang dan lebihnya setiap orang memiliki pengalaman yang berbeda, walaupun dalam kepengurusan di bidang yang sama.
 
Terima kasih..sukses dan diberikan kemudahan..
 
salam lintas silaturahmi


Note.. no picture.. no hoax loh ya..😊