Jakarta(27/8) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik yang terbaru. Acara digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).
Beberapa peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tujuan pertemuan ini juga meningkatkan kesepahaman dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Asing sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada Orang Asing yang tinggal di Indonesia.
Pertemuan ini juga menyediakan sesi tanya jawab dalam One on One Clinic, dimana para Perwakilan Asing bisa bertanya tatap muka langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang Perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.(hms)
Saya kutip dan dari sumber website imigrasi sebagai file tuk pembelajaran dan pemahaman diri.