Time passes a quickly..sebuah pertanyaan yang lama tak terjawab alias masih ragu dan bimbang serta kesimpangsiuran UU keimigrasian mengenai WNA pemegang KITAS sponsor istri.
Beberapa jawaban email dari group KPC Melati sebenarnya sudah dapat menjawab, tetapi beberapa perusahaan yang memperkerjakan WNA mayoritas sponsor by Company. Kategori seperti suami saya mungkin tak banyak. Dalam arti setelah masa pensiun dan menetap di Indonesia diwajibkan keluar Indonesia dulu alias EPO dan istri sebagai penjamin mengajukan VISA terbaru yaitu Visa Penyatuan Keluarga (Visa 317).
Dalam UU terbaru memang dijelaskan kategori WNA sponsor istri dapat bekerja, tetapi bekerja diperusahaan yang berbadan hukum dan free land (seperti bantu istri yang buka toko atau sebagai Pengajar di sekolah).
Setelah suami masuk kembali dengan Visa 317 (Visa Penyatuan Keluarga) dengan sponsor istri yang kemudian di up-grad ke KITAS untuk masa 1 tahun.
Alhamdulillah KITAS sponsor istri, suami dapat bekerja namun dalam lingkup setelah masa pensiun, bukan didatangkan sebagai tenaga ahli dari negara asalnya. Kontrak kerja pun sebagai tenaga lokal bukan sebagai tenaga ahli atau spesialis.
Sahabat, apabila suami atau istri WNA yang memiliki KITAS dengan sponsor istri / suami, apabila bekerja diperusahaan yang berbadan hukum sudah bisa menghidupi keluarganya tanpa perlu mengalihkan KITAS sponsor istri atau suami ke sponsor company.
Namun kendalanya terkadang agen yang mengurus izin tinggal expatriate diperusahaan kurang memahami UU dan terkadang sebaliknya pihak company kurang memahami UU, apalagi dengan UU terbaru dan meminta agen untuk segera mengalihkan sponsor istri ke company. Baiknya diskusikan dengan agen perusahaan tersebut.
Saya mengalami untuk yang kedua kali, pihak agen mengajukan pengalihan KITAS sponsor istri ke KITAS sponsor company sedangkan Izin kerja sudah didapat. Pihak Imigrasi sempat menegur saya, karena tidak dikonsultasikan dahulu dengan imigrasi. Bahwa KITAS terbaru tidak bisa dialihkan secara langsung karena izin kerja sudah didapat.
Catatan penting :
Bila sudah mendapat KITAS dengan sponsor istri, tidak serta merta dialihkan secara langsung ke sponsor baru. Izin tinggal (KITAS) pengajuannya berbeda-beda, ada masa 1th tinggal, ada pula 2th tinggal, sesuai pengajuan masing-masing penjamin (sponsor).
Apabila akan mengalihkan KITAS (izin tinggal) baiknya konsultasikan dengan imigrasi sesuai wilayah tinggal kita, jadi tetap sinkron.
Imigrasi memberikan wewenang izin tinggal sesuai domisili dan untuk kewenangan seperti bekerja keduanya harus tepat atau sesuai prosedur dan UU.
Semoga bermanfaat
Setelah suami masuk kembali dengan Visa 317 (Visa Penyatuan Keluarga) dengan sponsor istri yang kemudian di up-grad ke KITAS untuk masa 1 tahun.
Alhamdulillah KITAS sponsor istri, suami dapat bekerja namun dalam lingkup setelah masa pensiun, bukan didatangkan sebagai tenaga ahli dari negara asalnya. Kontrak kerja pun sebagai tenaga lokal bukan sebagai tenaga ahli atau spesialis.
Sahabat, apabila suami atau istri WNA yang memiliki KITAS dengan sponsor istri / suami, apabila bekerja diperusahaan yang berbadan hukum sudah bisa menghidupi keluarganya tanpa perlu mengalihkan KITAS sponsor istri atau suami ke sponsor company.
Namun kendalanya terkadang agen yang mengurus izin tinggal expatriate diperusahaan kurang memahami UU dan terkadang sebaliknya pihak company kurang memahami UU, apalagi dengan UU terbaru dan meminta agen untuk segera mengalihkan sponsor istri ke company. Baiknya diskusikan dengan agen perusahaan tersebut.
Saya mengalami untuk yang kedua kali, pihak agen mengajukan pengalihan KITAS sponsor istri ke KITAS sponsor company sedangkan Izin kerja sudah didapat. Pihak Imigrasi sempat menegur saya, karena tidak dikonsultasikan dahulu dengan imigrasi. Bahwa KITAS terbaru tidak bisa dialihkan secara langsung karena izin kerja sudah didapat.
Catatan penting :
Bila sudah mendapat KITAS dengan sponsor istri, tidak serta merta dialihkan secara langsung ke sponsor baru. Izin tinggal (KITAS) pengajuannya berbeda-beda, ada masa 1th tinggal, ada pula 2th tinggal, sesuai pengajuan masing-masing penjamin (sponsor).
Apabila akan mengalihkan KITAS (izin tinggal) baiknya konsultasikan dengan imigrasi sesuai wilayah tinggal kita, jadi tetap sinkron.
Imigrasi memberikan wewenang izin tinggal sesuai domisili dan untuk kewenangan seperti bekerja keduanya harus tepat atau sesuai prosedur dan UU.
Semoga bermanfaat