Minggu, 18 Desember 2016

KITAS Sponsor Istri dapat Bekerja

Time passes a quickly..sebuah pertanyaan yang lama tak terjawab alias masih ragu dan bimbang serta kesimpangsiuran UU keimigrasian mengenai WNA pemegang KITAS sponsor istri.
 
Beberapa jawaban email dari group KPC Melati sebenarnya sudah dapat menjawab, tetapi beberapa perusahaan yang memperkerjakan WNA mayoritas sponsor by Company. Kategori seperti suami saya mungkin  tak banyak. Dalam arti setelah masa pensiun dan menetap di Indonesia diwajibkan keluar Indonesia dulu alias EPO dan istri sebagai penjamin mengajukan VISA terbaru yaitu Visa Penyatuan Keluarga (Visa 317).
 
Dalam UU terbaru memang dijelaskan kategori WNA sponsor istri dapat bekerja, tetapi bekerja diperusahaan yang berbadan hukum dan free land (seperti bantu istri yang buka toko atau sebagai Pengajar di sekolah).
Setelah suami masuk kembali dengan Visa 317 (Visa Penyatuan Keluarga) dengan sponsor istri yang kemudian di up-grad ke KITAS untuk masa 1 tahun.

Alhamdulillah KITAS sponsor istri, suami dapat bekerja namun dalam lingkup setelah masa pensiun, bukan didatangkan sebagai tenaga ahli dari negara asalnya. Kontrak kerja pun sebagai tenaga lokal bukan sebagai tenaga ahli atau spesialis.

Sahabat, apabila suami atau istri WNA yang memiliki KITAS dengan sponsor istri / suami, apabila bekerja diperusahaan yang berbadan hukum sudah bisa menghidupi keluarganya tanpa perlu mengalihkan KITAS sponsor istri atau suami ke sponsor company.

Namun kendalanya terkadang agen yang mengurus izin tinggal expatriate diperusahaan kurang memahami UU dan terkadang sebaliknya pihak company kurang memahami UU, apalagi dengan UU terbaru dan meminta agen untuk segera mengalihkan sponsor istri ke company. Baiknya diskusikan dengan agen perusahaan tersebut.

Saya mengalami untuk yang kedua kali, pihak agen mengajukan pengalihan KITAS sponsor istri ke KITAS sponsor company sedangkan Izin kerja sudah didapat. Pihak Imigrasi sempat menegur saya, karena tidak dikonsultasikan dahulu dengan imigrasi. Bahwa KITAS terbaru tidak bisa dialihkan secara langsung karena izin kerja sudah didapat.

Catatan penting :

Bila sudah mendapat KITAS dengan sponsor istri, tidak serta merta dialihkan secara langsung ke sponsor baru. Izin tinggal (KITAS) pengajuannya berbeda-beda, ada masa 1th tinggal, ada pula 2th tinggal, sesuai pengajuan masing-masing penjamin (sponsor).

Apabila akan mengalihkan KITAS (izin tinggal) baiknya konsultasikan dengan imigrasi sesuai wilayah tinggal kita, jadi tetap sinkron.
Imigrasi memberikan wewenang izin tinggal sesuai domisili dan untuk kewenangan seperti bekerja keduanya harus tepat atau sesuai prosedur dan UU.

Semoga bermanfaat
 

Sabtu, 02 April 2016

Apply KITAS sponsor Istri

Menyambung Penerbitan KITAS terbaru yang pernah saya posting. mengenai KITAS terbaru dan perpanjangan. Sejak berfungsinya layanan satu pintu, dimana KITAS dan Multyple-Entry (MER-P) diberikan secara bersamaan, KITAS terbaru tanpa ditampilkan nama si penjamin atau sponsor, demikian juga alamat penjamin.
 
Kitas terbaru otomatis menjadi E-Kitas dengan MER-P. Kitas dapat di ajukan dengan dua versi,  secara online dan direct alias langsung. Kitas di ajukan oleh sponsor semenjak si WNA tiba di Indonesia. Proses Kitas kurang lebih 3 hari di Kanim Tangerang.. namun bisa saja lebih cepat atau sebaliknya bisa 4 hari kerja, tergantung sign kepala imigrasi.
 
Berikut syarat Apply Kitas upgrade dari VITAS 317 (Visa Penyatuan Keluarga) ke KITAS berlaku 1th dengan perpanjangan beberapa kali :
 
1. Surat Permohonan istri (sponsor) upgrade VITAS ke KITAS
2. Surat Jaminan dari istri ( harap selalu disertakan dalam pengurusan imigrasi)
3. Copy KTP Istri
4. Copy Buku Nikah
5. Copy KK istri (tak diminta)
6. Copy Paspor WNA (bagian data dan visa)
7. TELEX persetujuan VITAS dari dirjen Imigrasi Kuningan
8. - Form Permohonan KITAS : Perdim 24
    - Form Permohonan Pendaftaran Orang Asing : Perdim 26
    - Form Perubahan data orang asing : Perdim 27
Ketiga form tersebut dapat diminta di dekat fotocopy lantai dasar Kanim Tangerang (free)
 
Setelah persyarataan sudah lengkap, serahkan di loket di lantai 2 pada hari pertama. Petugas akan memberikan arahan setelah berkas dicheck lengkap dan hari kedua akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari serikut pembayaran sebesar Rp 2,055,000 ITAS baru suami ikut istri WNI 1th.
 
a. MER-P (1th)                                                                         
b. Foto dan sidik jari                                                                 
c. ITAS Elektronik (E-KITAS) masa berlaku paling lama 1th
 
Setelah pengambilan foto dan sidik jari petugas mengarahkan untuk kembali ke loket penyerahan dokumen, kapan pengambilan E-KITAS.
 
E-KITAS akan dapat diambil pada 2hari kemudian menunggu via telepon. Sambil menunggu E-KITAS jadi, prepare dokumen untuk STM (Surat Tanda Melapor) ke Polres terdekat.
 
Semoga bermanfat, apply Kitas tidaklah serumit ketika apply VISA online. Sekarang syarat nya lebih ringkes, baiknya diurus sendiri untuk menghemat biaya dan tentunya kita jadi tahu prosesnya.
 

Rabu, 02 Maret 2016

Apply Visa Online

Sebelum apply visa ada 3 jenis Visa Permohonan :

a. Visa Kunjungan (Visa On Arrival, Kunjungan Usaha, Sosial Budaya, Kunjungan Keluarga)
b. Visa Tinggal Sementara
c. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan

Apply visa memang diharuskan online, walaupun tertera diboard imigrasi bahwa pengajuan Visa dapat dilakukan secara langsung alias direct ke imigrasi Pusat dengan syarat si Penjamin atau si sponsor itu sendiri yang mengajukan secara langsung bukan di kuasakan.
 
Tapi kenyataannya bila diajukan secara direct oleh si sponsor masih ada aja yang gagal alias tidak diterima dengan alasan bahwa apply Visa harus secara online. Yang lebih menggelengkan kepala bisa 3x ke imigrasi pusat untuk mengajukan applikasi..tetap saja ditolak, saya tidak mengerti alasannya kenapa??!!
 
Apply Visa secara online memang butuh kesabaran tingkat dewa, mengulang, di ulang dan berulang, karena akses yang sering kali Server ERROR atau dalam maintenantce..huff.
Apply Visa online pada malam dini hari, karena kuota yang dibatasi 600 perday, mau tidak mau jadi begadang hingga 100% uploading dokumen sukses.
 
Berpandailah mencari trik atau tehnik uploading agar tidak selalu gagal atau .. kuota permohonan hari ini sudah mencapai 600..hufff.
Visa yang saya ajukan Visa Tinggal terbatas atau Visa 317 (Visa Penyatuan Keluarga) untuk suami masa 1th dan beberapa kali perpanjangan.

Saya 3x gagal uploading dokumen pendukung dalam 3 malam dan dalam 1 minggu, dalam minggu kedua 1x gagal dan 1x sukses 100% upload dokumen.
Silahkan dimengerti dulu syarat dan cara apply visa online pada website imigrasi, batasan file yang harus di upload.

Satu hal, apabila visa sudah di approval oleh Dirjen Pusat dan surat sponsor dari istri WNI atau suami WNI yang akan di ajukan ke KBRI dimana si WNA tinggal. Pengalaman saya dan suami di KBRI Tokyo, bahwa surat sponsor kepada Yth harus kita ganti, bila yang biasa kita copy saja surat sponsor seperti yang diajukan kepada dirjen di Kuningan, KBRI meminta kepada yth nya menjadi Kepada Kepala Bidang keimigraisan di Tokyo.

Surat sponsor istri harus tetap dibubuhi tanda tangan dengan solusi, setelah kepada yth kita ganti kepada KBRI yang kita tuju, tanda tangan istri. Kita scanning dan kirimkan email kepada si WNA. Lengkap sudah syarat Permohonan Visa telex ke KBRI.

Saya memang tidak menjabarkan cara dan syaratnya untuk apply visa, karena sudah banyak yang sharing di blog pribadi. Just wanna share what we did and we have done.