Senin, 22 Juni 2015

EPO untuk TKA ( Tenaga Kerja Asing )

Jumpa lagi .. setelah beberapa bulan tanpa ada postingan. Saya kembali untuk sedikit berbagi tentang EPO yang pernah saya posting di Part-I. EPO untuk suami yang kali ini sebagai Tenaga Kerja Asing karena mengundurkan diri sebagai TKA, karena beberapa hal yang kurang sesuai.
 
Dalam hal ini, saya mengambil langkah Exit Permit Only (EPO), bila Kitas sponsor Perusahaan dialihkan kembali ke sponsor istri, bisa dilakukan, akan tetapi memakan waktu dan biaya cukup mahal karena masa berlaku Kitas kurang lebih 6 bulan berjalan, dan imigrasi menyarankan baiknya di EPO.
 
Langkah ini yang tepat untuk suami, bila Kitas kembali sponsor istri, masih kurang jelas apakah sudah diperbolehkan bekerja atau belum, karena kesimpang-siuran info yang masih belum jelas.
 
Sebelum mengajukan EPO, saya seperti biasa bertanya terlebih dahulu ke imigrasi syarat yang harus saya lampirkan, berikut syarat EPO sebagai TKA :
 
1. Surat Permohonan EPO di atas kop surat sponsor (Kop Surat Perusahaan Pengundang)
2. Kitas dan Paspor asli
3. copy paspor halaman data, visa / mer-p
4. copy Kitas
5. copy IMTA dan bukti bayar DKPP, serta aslinya untuk cross check petugas dan akan
    dikembalikan saat pengambilan EPO.
6. Mengisi form Perdim no. 27 (ambil di Kanim).
7. copy CV .. Curiculum Vitae
8. Proses 3 hari kerja di kanim Tangerang
9. Bayar sesuai harga di kasir
10. Setelah paspor di beri stam EPO, baiknya di copy untuk kantor
     IMTA dan bukti asli DKPP dikembalikan segera ke Perusahaan dimana bekerja sebelumnya.
11. copy stam EPO untuk pribadi, dipergunakan apabila akan mengembalikan SKTT dan SIM.
 
EPO hanya di lakukan di Kanim setempat sesuai domisili tinggal.
Biasanya bila EPO Kitas bekerja yang bertugas agen kantor, tapi kali ini saya yang ambil alih, bersyukur agen dapat bekerja sama dan tidak perlu lama, karena yang saya dengar bila agen kantor proses lama dan mahal.
cukup hemat bukan ...Semoga bermanfaat.