Jumat, 16 Februari 2018

Alih Status ITAS ke ITAB Sponsor Istri

Salam Birokrasi lagi, cukup lama saya vakum dari perpanjangan Kitas I. Postingan berikut yang sangat dinanti dan membuat sponsor makin ingin tahu. Awal akan mengajukan Kitab rasa bercampur, antara khawatir atau pun cemas..yups..
 
Sebelum data alias dokumen diserahkan, seperti biasa saya pelajari terlebih dahulu dan secara langsung konsul dengan imigrasi, dokumen apa saja yang dipersiapkan.
 
Setelah konsultasi dengan imigrasi bahwa persiapan kurang lebih 1 bulan dari masa Kitas sebelum habis yaitu 3 bulan dari Kitas berakhir.
 
Saya apply dokumen permohonan tanggal 8 Januari 2018
 
Syaratnya :
1. Perdim 24, 25, 27
2. Surat Permohonan
3. Surat Jaminan dengan materai 6000 di dapat sebelum pengajuan
4. Copy KTP penjamin / sponsor
5. Copy Paspor bagian data
6. Copy Kitas dan stamp
7. Copy buku nikah
8. Copy KK
9. Copy CNI
10. Pernyataan Integritas di dapat sebelum pengajuan
11. Copy SKTT
 
Semua di copy rangkap 3 set, 1 set asli dan 2 set copy
 
Step 2 tanggal 8 Januari
Apply seluruh persyaratan ke penyerahan berkas, jangan lupa ambil nomor antrian, sambil menunggu crosh-check (periksa dokumen) kurang lebih 20 menit. Setelah dokumen lengkap, diberikan tanda terima sebagai bukti untuk datang kembali 7 hari setelah cek lapangan (jam kerja), dengan pelayanan untuk foto, sidik jari dan pengambilan surat kanwil

Step 3 tanggal 11 Januari
Hari ke 3 setelah penyerahan berkas, imigrasi konfirmasi bahwa akan datang untuk cek lapangan
di mana WNA domisili tinggal.
Esok hari tanggal 12 satu petugas datang, kurang lebih 10 menit, foto bersama petugas dan memastikan tidak ada kegiatan yang mencurigakan oleh WNA.
Mas petugas menyarankan untuk kembali datang setelah cek lapangan setelah 7 hari.

Step 4 tanggal 18 Januari
Tepat di hari ke 7, saya datang ke imigrasi bersama suami untuk sidik jari, foto biometric dan wawancara. Kurang lebih 20 menit semua proses berjalan lancar. Petugas memanggil, bahwa silah datang kembali pada hari senin untuk pengambilan surat ke kanwil. Dari proses sidik jari 3 hari kerja.

Step 5 tanggal 22 Januari
Datang kembali ke imigrasi pengambilan surat ke kanwil dan dirjen pusat, disertai bukti pembayaran, bahwa masa Kadaluarsa pembayaran 14 hari kerja, dan petugas berpesan sebelum tanggal Kadaluarsa bisa dibayarkan, agar tidak mengulang permohonan.
Diberikan dua buah amplop coklat.. satu dokumen ke kanwil Serang dan satu dokumen ke Dirjen Pusat Kuningan

Step 6 tanggal 23 Januari
Kanwil Serang Dep Hukum dan Ham, pukul 7.50am sudah sampai di Kanwil. Bertanya petugas dan diarahkan menuju lantai 2 lewat tangga samping. Dijumpai 2 orang petugas penyerahan surat dalam amplop coklat, dicek lalu memanggil petugas penerima. Tunggu ya bu nanti di kabari..ibu sponsor kah? ia Pak.. Berkas dibawa masuk ke dalam ruangan.

Untuk mendapatkan surat pengantar ke Dirjen bisa di dapat satu hari langsung, atau pun hari berikutnya, tergantung petugas atau antrian.
Kurang lebih 2 jam 45 menit petugas datang, ini bu surat ke dirjen, silahkan di cek ulang. Setelah saya cek ulang dan tidak ada yang salah, siap pak sudah benar. Sesegera mungkin saya mengucapkan terima kasih. Sama-sama bu, semoga lancar di dirjen. yes.. Alhamdulillah.

Step 6 tanggal 23 Januari
Dari Kanwil Serang, saya langsung menuju Dirjen Pusat Kuningan, pukul 12.45 menit sudah mendarat. Menunggu jam istirahat. Tepat pukul 13.10pm saya diarah kan naik ke lantai 10, diterima oleh petugas jaga, di cek surat dalam amplop coklat, diberikan lembaran kertas yang berisi data permohonan dan nomor kontak serta email pemohon. Dalam batas waktu 5 hari kerja nanti akan dihubungi dan tidak perlu datang lagi ke Dirjen, tinggal menunggu konfirmasi dari Kanim demikian penjelasan petugas. Bila dalam 5 kerja belum mendapat konfirmasi silahkan SMS ke nomor yang tertera dalam lembar penerimaan.

Selama proses pengajuan Status permohonan anda dapat dilihat di Menu Managemen Layanan pada
http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/managemen_layanan.xhtml

Step 7 tanggal 1 Februari
Saya hubungi Kanim Tangerang dengan ibu Aisyah yang sudah memberikan no. Hp beliau, karena tak kunjung ada konfirmasi dari Dirjen, namun proses tetap saya pantau dengan mengakses website dan tertuliskan menunggu pembayaran. Dengan saran beliau bahwa Surat Dirjen alias Pengajuan Permohonan ITAB suami di acc. Yeahh Alhamdulillah

Step 8 tanggal 2 Februari
Proses pembayaran di transfer ke bank BNI
1. Izin Tinggal tetap Elektronik (E-KITAB) masa berlaku 5 (Lima) Tahun Rp 3.700.000
2. MREP 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000
3. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Rp 55.000

Total Rp 5.505.000

Step 9 tanggal 7 Februari
Kembali ke Kanim dengan membawa bukti transfer bank BNI. Setelah mendapat stample dan dokumen permohonan lengkap. Saya kira sudah didapat deh tuh E-KITAB, tahunya masih menunggu tanda tangan Pak Kepala Kanim. Hari Jum'at yo Nia E-KITAB dapat diambil.

Step 10 tanggal 9 Februari
Kembali Kanim pagi seperti biasa. Bertemu petugas pengambilan..Nia ini di copy dulu KITAB nya 1 lembar saja. Copy KITAB saya serahkan ke petugas dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan bantuannya proses ITAB suami berjalan lancar.

Lumayan kan berapa kali aja ke Kanim. Cukup Panjang prosesnya. Alhamdulillah tanpa ada permasalahan pengajuan permohonan KITAB suami dan berjalan lancar.

Salam ITAB di tangan, kiranya proses demi proses pengajuan permohonan alih status Itas ke Itab

Catatan

Permohonan alih status Itas ke Itab tidak termasuk Kanwil dan Dirjen, jadi kita sendiri yang berjalan atau yang mengajukan tapi setelah mendapat surat pengantar dari Kanim. Berbeda dengan saat pengajuan permohonan Kitas, petugas imigrasi kanim yang berjalan ke Kanwil.

.. Good luck .. 
 

4 komentar:

  1. Saya baca dibeberapa artikel proses alih status kitas menjadi kitap di kantor imigrasi wilayah jakarta cukup cepat. Namun saya di kantor imigrasi cirebon sangat lama, masuk permohonan tanggal 30 agustus, hari ini tanggal 14 september belum sampai proses pengambilan foto untuk suami. Katanya masih dalam proses setiap kali saya telepon ke petugas imigrasi.

    BalasHapus
  2. sabar yo cinta..memang seperti itu..saya pun rajin bertanya dan lebih sering ke kanim..karena proses KITAB menunggu persetujuan Dirjen pusat Kuningan.

    Persetujuan Dirjen..dikonfirmasi 5 hari..tapi saya di konfirmasi dihari ke 10. Saya dari Januari 8 dan selesai Feb 9, seperti yang saya uraikan diatas langkah-langkahnya.

    BalasHapus
  3. Halo kak thanks untuk artikelnya sangat membantu :)

    Boleh tanya kak, utk KTP dan KK istri yang WNI sebagai sponsor, apakah status di ktp dan kk harus 'kawin' kak? Saya belum ganti status sejak menikah, apakah harus ganti dulu baru bisa apply alih status ya?

    BalasHapus
  4. Maafkan, bila belum ada kk terbaru, baiknya konsultasi ke imigrasi langsung sesuai domisili.

    Waktu saya apply KItas atau Kitab semua sudah update kk dan KTP. Good luck

    BalasHapus