Minggu, 02 September 2018

Sosialisasi Peraturan keimigrasian Terbaru

Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing


Jakarta(27/8) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik yang terbaru. Acara digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).
 
Beberapa peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu:
 
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
 
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia.
 
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tujuan pertemuan ini juga meningkatkan kesepahaman dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Asing sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada Orang Asing yang tinggal di Indonesia.
 
Pertemuan ini juga menyediakan sesi tanya jawab dalam One on One Clinic, dimana para Perwakilan Asing bisa bertanya tatap muka langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.
 
Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang Perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.(hms)
 
 
Saya kutip dan dari sumber website imigrasi sebagai file tuk pembelajaran dan pemahaman diri.

Sabtu, 01 September 2018

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing

saya kutip dari setkab..artikel cukup panjang..


Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (tautan: Perpres TKA).
 
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
 
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
 
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan
 
TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
 
Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat:
a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
 
“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
 
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
 
“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
 
Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 
Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.