Sebelum apply visa ada 3 jenis Visa Permohonan :
a. Visa Kunjungan (Visa On Arrival, Kunjungan Usaha, Sosial Budaya, Kunjungan Keluarga)
b. Visa Tinggal Sementara
c. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
Apply visa memang diharuskan online, walaupun tertera diboard imigrasi bahwa pengajuan Visa dapat dilakukan secara langsung alias direct ke imigrasi Pusat dengan syarat si Penjamin atau si sponsor itu sendiri yang mengajukan secara langsung bukan di kuasakan.
a. Visa Kunjungan (Visa On Arrival, Kunjungan Usaha, Sosial Budaya, Kunjungan Keluarga)
b. Visa Tinggal Sementara
c. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
Apply visa memang diharuskan online, walaupun tertera diboard imigrasi bahwa pengajuan Visa dapat dilakukan secara langsung alias direct ke imigrasi Pusat dengan syarat si Penjamin atau si sponsor itu sendiri yang mengajukan secara langsung bukan di kuasakan.
Tapi kenyataannya bila diajukan secara direct oleh si sponsor masih ada aja yang gagal alias tidak diterima dengan alasan bahwa apply Visa harus secara online. Yang lebih menggelengkan kepala bisa 3x ke imigrasi pusat untuk mengajukan applikasi..tetap saja ditolak, saya tidak mengerti alasannya kenapa??!!
Apply Visa secara online memang butuh kesabaran tingkat dewa, mengulang, di ulang dan berulang, karena akses yang sering kali Server ERROR atau dalam maintenantce..huff.
Apply Visa online pada malam dini hari, karena kuota yang dibatasi 600 perday, mau tidak mau jadi begadang hingga 100% uploading dokumen sukses.
Berpandailah mencari trik atau tehnik uploading agar tidak selalu gagal atau .. kuota permohonan hari ini sudah mencapai 600..hufff.
Visa yang saya ajukan Visa Tinggal terbatas atau Visa 317 (Visa Penyatuan Keluarga) untuk suami masa 1th dan beberapa kali perpanjangan.
Saya 3x gagal uploading dokumen pendukung dalam 3 malam dan dalam 1 minggu, dalam minggu kedua 1x gagal dan 1x sukses 100% upload dokumen.
Silahkan dimengerti dulu syarat dan cara apply visa online pada website imigrasi, batasan file yang harus di upload.
Satu hal, apabila visa sudah di approval oleh Dirjen Pusat dan surat sponsor dari istri WNI atau suami WNI yang akan di ajukan ke KBRI dimana si WNA tinggal. Pengalaman saya dan suami di KBRI Tokyo, bahwa surat sponsor kepada Yth harus kita ganti, bila yang biasa kita copy saja surat sponsor seperti yang diajukan kepada dirjen di Kuningan, KBRI meminta kepada yth nya menjadi Kepada Kepala Bidang keimigraisan di Tokyo.
Surat sponsor istri harus tetap dibubuhi tanda tangan dengan solusi, setelah kepada yth kita ganti kepada KBRI yang kita tuju, tanda tangan istri. Kita scanning dan kirimkan email kepada si WNA. Lengkap sudah syarat Permohonan Visa telex ke KBRI.
Saya memang tidak menjabarkan cara dan syaratnya untuk apply visa, karena sudah banyak yang sharing di blog pribadi. Just wanna share what we did and we have done.
Satu hal, apabila visa sudah di approval oleh Dirjen Pusat dan surat sponsor dari istri WNI atau suami WNI yang akan di ajukan ke KBRI dimana si WNA tinggal. Pengalaman saya dan suami di KBRI Tokyo, bahwa surat sponsor kepada Yth harus kita ganti, bila yang biasa kita copy saja surat sponsor seperti yang diajukan kepada dirjen di Kuningan, KBRI meminta kepada yth nya menjadi Kepada Kepala Bidang keimigraisan di Tokyo.
Surat sponsor istri harus tetap dibubuhi tanda tangan dengan solusi, setelah kepada yth kita ganti kepada KBRI yang kita tuju, tanda tangan istri. Kita scanning dan kirimkan email kepada si WNA. Lengkap sudah syarat Permohonan Visa telex ke KBRI.
Saya memang tidak menjabarkan cara dan syaratnya untuk apply visa, karena sudah banyak yang sharing di blog pribadi. Just wanna share what we did and we have done.