Pengurusan barang pindahan karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia. Atas pemasukan barang-barang pindahan, dalam hal ini saya (sebagai ibu rumah tangga) termasuk kategori yang diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK (exemption of import duty).
Pembebasan bea masuk diberikan kepada mereka yang bekerja di luar negeri, pelajar atau mahasiswa/wi, pegawai negeri dibuktikan dengan Surat Keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat bekerja atau belajar.
Atau Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
Bea masuk ke Indonesia walau kategori barang telah pakai atau barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai kembali. Pajak pabean atau biaya bea masuk cukup mahal. Untuk hal ini kita harus benar-benar selektif dan memilah barang pindahan yang penting saja.