Senin, 27 Januari 2020

Perpanjangan MULTIPLE-ENTRY Masa Berlaku 2th

Waktunya tiba, sudah deg ces kalau berurusan dengan imigrasi. Terlalu cepat ketika saya konsultasi sebelum pengajuan perpanjangan, seperti biasa jurus saya pasti bertanya, daripada salah.
 
Bulan November 2019 meluncur ke imigrasi, karena masa berlaku multiple-entry subjek KITAB suami (WNA) akan berakhir Januari 28-2020. Walau Sudah biasa bolak-balik imigrasi, tetap saja rasa khawatir pasti ada.
 
Pengambilan MAP, ambil no. antrian..tik..tok..tak lama no antrian berikutnya..dengan senyum manis petugas menyapa, mau perpanjangan Kitas, KITAB atau Multyple bu..multiple-entry subjek Kitab jawaban singkatku. Petugas tertawa, masih lama koq bu, nanti aja bulan Januari, 1 hari sebelumnya juga tak apa. Wah, kami tertawa aja, terlalu dini..ucap mba petugasnya.
 
Mba petugas mengambil berkas berikut MAP yang berisi salah satu syarat, ini bu..setelah saya terima berisi Perdim 25, Surat sponsor, berikut syarat pengajuan multiple-entry subjek Kitab masa  berlaku 2th : Pengajuan pada tanggal 20 Januari 2020
  • Mengisi formulir MERP ( by imigrasi seperti Perdim 25 kalau tak salah)
  • Surat Permohonan dari Penjamin (sponsor istri\suami WNI) (by imigrasi free) include MAP
  • Surat Jaminan bermaterai (by imigrasi free) bermaterai rp 6000 (beli sendiri)
  • Perdim 25 (by imigrasi free)
  • Asli dan copy paspor WNA
  • Asli dan copy Kitab
  • Copy ktp dan kartu keluarga sponsor
  • Copy Buku Nikah
  • Copy KTP WNA
  • Biaya MERP masa berlaku 2th Rp 1,750,000
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, masukan dalam MAP Pink, oh ia jangan lupa Tulis nama WNA yang ada di MAP dan no. kontak sponsor. Ambil no. antrian penyerahan dokumen.
 
Setelah diterima petugas kembali di cek, Alhamdulillah no have any document additional (lega) diberikan form penerimaan include pembayaran MERP masa berlaku 2th sebesar Rp 1,750,000 dibayar melalui BANK BRI yang sudah disediakan oleh imigrasi dan berada dekat kantin.
 
Drama pembayaran Error, diarahkan ke Mobil warna orange di area parkiran..ternyata ada kemudahan selama 2th tak berimigrasi..Bank Pos namanya, jadi memudahkan sangat. Setelah pembayaran, kembali ke petugas penerima dokumen dengan kwitansi..jebred..pengambilan pada hari Rabu yaitu hari ke-3 pukul 13pm - 15pm.
 
Alhamdulillah tak pakai lama tak pakai ribet..hari ke 3 tepatnya hari rabu, pengambilan no. antrian
Ibu silahkan sayang ucap petugas dengan ramahnya, MERP sudah, silahkan copy 1 lembar nanti kembali ke saya.
 
Copy lembar  MERP terbaru, Kitab dan Paspor kembali, silahkan isi buku penerimaan dokumen sayang arahan petugas..urus sendiri kah bu, petugas bertanya, ia ibu..sudah mudah kan bu jawab petugas. Alhamdulillah Ibu diberi kemudahan, jawabku kembali.
 
Demikian sharing super express perpanjangan MERP subjek Kitab masa berlaku 2th..
 
Salam MERP ditangan
 
 
 
 
 
 

Minggu, 02 September 2018

Sosialisasi Peraturan keimigrasian Terbaru

Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing


Jakarta(27/8) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik yang terbaru. Acara digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).
 
Beberapa peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu:
 
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
 
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia.
 
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tujuan pertemuan ini juga meningkatkan kesepahaman dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Asing sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada Orang Asing yang tinggal di Indonesia.
 
Pertemuan ini juga menyediakan sesi tanya jawab dalam One on One Clinic, dimana para Perwakilan Asing bisa bertanya tatap muka langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.
 
Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang Perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.(hms)
 
 
Saya kutip dan dari sumber website imigrasi sebagai file tuk pembelajaran dan pemahaman diri.