Jumat, 16 Februari 2018

Alih Status ITAS ke ITAB Sponsor Istri

Salam Birokrasi lagi, cukup lama saya vakum dari perpanjangan Kitas I. Postingan berikut yang sangat dinanti dan membuat sponsor makin ingin tahu. Awal akan mengajukan Kitab rasa bercampur, antara khawatir atau pun cemas..yups..
 
Sebelum data alias dokumen diserahkan, seperti biasa saya pelajari terlebih dahulu dan secara langsung konsul dengan imigrasi, dokumen apa saja yang dipersiapkan.
 
Setelah konsultasi dengan imigrasi bahwa persiapan kurang lebih 1 bulan dari masa Kitas sebelum habis yaitu 3 bulan dari Kitas berakhir.
 
Saya apply dokumen permohonan tanggal 8 Januari 2018
 
Syaratnya :
1. Perdim 24, 25, 27
2. Surat Permohonan
3. Surat Jaminan dengan materai 6000 di dapat sebelum pengajuan
4. Copy KTP penjamin / sponsor
5. Copy Paspor bagian data
6. Copy Kitas dan stamp
7. Copy buku nikah
8. Copy KK
9. Copy CNI
10. Pernyataan Integritas di dapat sebelum pengajuan
11. Copy SKTT
 
Semua di copy rangkap 3 set, 1 set asli dan 2 set copy
 
Step 2 tanggal 8 Januari
Apply seluruh persyaratan ke penyerahan berkas, jangan lupa ambil nomor antrian, sambil menunggu crosh-check (periksa dokumen) kurang lebih 20 menit. Setelah dokumen lengkap, diberikan tanda terima sebagai bukti untuk datang kembali 7 hari setelah cek lapangan (jam kerja), dengan pelayanan untuk foto, sidik jari dan pengambilan surat kanwil

Step 3 tanggal 11 Januari
Hari ke 3 setelah penyerahan berkas, imigrasi konfirmasi bahwa akan datang untuk cek lapangan
di mana WNA domisili tinggal.
Esok hari tanggal 12 satu petugas datang, kurang lebih 10 menit, foto bersama petugas dan memastikan tidak ada kegiatan yang mencurigakan oleh WNA.
Mas petugas menyarankan untuk kembali datang setelah cek lapangan setelah 7 hari.

Step 4 tanggal 18 Januari
Tepat di hari ke 7, saya datang ke imigrasi bersama suami untuk sidik jari, foto biometric dan wawancara. Kurang lebih 20 menit semua proses berjalan lancar. Petugas memanggil, bahwa silah datang kembali pada hari senin untuk pengambilan surat ke kanwil. Dari proses sidik jari 3 hari kerja.

Step 5 tanggal 22 Januari
Datang kembali ke imigrasi pengambilan surat ke kanwil dan dirjen pusat, disertai bukti pembayaran, bahwa masa Kadaluarsa pembayaran 14 hari kerja, dan petugas berpesan sebelum tanggal Kadaluarsa bisa dibayarkan, agar tidak mengulang permohonan.
Diberikan dua buah amplop coklat.. satu dokumen ke kanwil Serang dan satu dokumen ke Dirjen Pusat Kuningan

Step 6 tanggal 23 Januari
Kanwil Serang Dep Hukum dan Ham, pukul 7.50am sudah sampai di Kanwil. Bertanya petugas dan diarahkan menuju lantai 2 lewat tangga samping. Dijumpai 2 orang petugas penyerahan surat dalam amplop coklat, dicek lalu memanggil petugas penerima. Tunggu ya bu nanti di kabari..ibu sponsor kah? ia Pak.. Berkas dibawa masuk ke dalam ruangan.

Untuk mendapatkan surat pengantar ke Dirjen bisa di dapat satu hari langsung, atau pun hari berikutnya, tergantung petugas atau antrian.
Kurang lebih 2 jam 45 menit petugas datang, ini bu surat ke dirjen, silahkan di cek ulang. Setelah saya cek ulang dan tidak ada yang salah, siap pak sudah benar. Sesegera mungkin saya mengucapkan terima kasih. Sama-sama bu, semoga lancar di dirjen. yes.. Alhamdulillah.

Senin, 12 Februari 2018

Cara Pengajuan STM ke Polresta

Setelah Pengajuan permohonan KITAB selesai, berikut pengurusan Pelaporan ke Polresta sebagai kelanjutan subyek ITAB.

Surat Tanda Melapor dilaporkan oleh kita sebagai sponsor itu wajib. Dan STM berlaku sesuai masa KITAB yaitu 5 tahun.

Syarat STM :

1. Copy KTP sponsor
2. Copy KITAB dan MERP
3. Copy Paspor bagian Data

Pengajuan Surat Tanda Melapor diperlukan ketika akan membuat SIM, KTP atau pun yang lainnya.
Kenapa harus membuat STM, siapa pun yang kedatangan tamu, wajib melapor 1 x 24 jam, apalagi WNA alias warga negara asing itu wajib.

Kali ini saya cukup beruntung, 10 menit STM sudah di dapat, biasanya 2 hari prosesnya. Satu hari memasukkan berkas, hari berikutnya pengambilan STM.

Salam Surat Tanda Melapor