Saya kutip dari web. expat.co.id sebagai dokumen penting.
Info Penting
1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :a. Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
b. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : SPRIN/2471/XII/2013
Tanggal 23 Desember 2013 Tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, Polri tidak lagi menerima Pelayanan Orang Asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD).
Demikian untuk maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sumber : MABES POLRI, Januari 2014