Kamis, 16 Maret 2017

Perpanjangan KITAS I

Waktu berjalan begitu cepat, dari proses kepindahan tempat tinggal hingga tiba izin keimigrasian suami.  Satu persatu rentetan dokumen serta langkah-langkahnya dengan kesabaran tingkat dewa, dapat diselesaikan, tentunya perlu diapresiasi karena kinerja pemerintahan semakin solid.

Tidak hanya pembelajaran untuk diri saya sendiri, setidaknya jadi mengerti proses by proses, orang-orang instansi yang saya hadapi, Ilmu yang luar biasa dan tentunya menghemat keuangan.

Berikut langkah dan syarat untuk perpanjangan KITAS I (Kitas Pertama).

Siapkan dokumen pendukung alias syaratnya :
  • Copy Paspor dan Asli
  • Copy Kitas dan asli
  • Copy Buku Nikah
  • Copy CNI
  • Copy KK
  • Copy KTP
  • Surat Sponsor (Surat Permohonan) istri / suami WNI
  • Surat Jaminan dengan materai Rp 6000
  • Form Perdim 24, 25 dan 27 (minta di help desk) imigrasi
Persyaratan tersebut masukan dalam map yang sudah ditentukan Kanim (untuk Tangerang warna merah). Berkas permohonan diserahkan ke petugas, ada 3 desk penyerahan dokumen, pilih yang mana aja, jangan lupa ambil nomor antrian (cetak sendiri dalam layar komputer).

Setelah dokumen lengkap tanpa ada kekurangan, petugas memberikan tanda terima, untuk langkah selanjutnya, sidik Jari dan pengambilan foto serta pembayaran (menunggu 3 hari dalam Kanim Tangerang).

Tiga (3) hari kemudian kembali dengan suami ke Kanim, cetak nomor antrian Pembayaran. Setelah pembayaran, sesi wawancara, 5 menit menunggu, kemudian proses sidik jari dan foto.

Tak kurang dari 30 menit, proses pengajuan Kitas Pertama untuk suami clear alias beres. Menunggu pengambilan  KITAS, 3 hari kemudian.


Note :

Perpanjangan KITAS sekarang kita tak perlu ke Kanwil sendiri, karena imigrasi sudah memberikan kemudahan, petugas imigrasi yang bertugas ke Kanwil, kita menunggu 3 hari untuk proses sidik jari dan foto.

Kanim Tangerang sudah menerapkan E-KITAS
KITAS dan Multiple-entry Rp 2,055,000 (satu paket)
Kitas Rp 1,000 000
Multiple-entry Rp 1,000,000 
Sidik Jari dan Foto Rp 55,000

Semua saya ajukan dua minggu sebelum masa Kitas suami habis.

Salam untuk KITAS di Tangan .. Semoga bermanfaat.

Jumat, 10 Maret 2017

Mutasi Alamat pada Paspor WNA

Ribet ... ribet ... pengurusan dokumen kependudukan. Lagi dan lagi sebagai ilmu saya sendiri, seperti biasa selalu dituang dalam blog.

Setelah proses pindah datang selesai antar kelurahan, KK dan resi KTP-EL sudah ditangan, step kemudian, pelaporan kepindahan alamat pada paspor suami sebelum proses perpanjangan KITAS I.

Pelaporan pindah alamat disebut MUTASI ALAMAT pada paspor terlebih dahulu. Yup berikut syarat dan prosesnya :

1. Surat Permohonan yang diajukan oleh sponsor ( istri / suami WNI )
2. Copy KITAS
3. Copy Paspor
4. Copy KTP atau Resi KTP-EL
5. Form Perdim 27 ( Perubahan Data Orang Asing )
6. Asli KITAS dan Paspor

Kelima syarat tersebut masukan dalam map warna merah, map dan form minta di help desk Kanim Tangerang. Menuju ruang infokom, menemui petugas. Setelah berkas dicek lengkap, petugas memberi konfirmasi bahwa akan dibuatkan Surat Keterangan Pindah, tetapi tidak satu hari selesai. Beliau meminta saya kembali keesokan harinya pada pukul 10 ~ 11am.

Esok hari saya kembali ke Kanim pada pukul 10.30am .. Surat Keterangan Mutasi Alamat sudah tercetak plus stample. Tak lupa copy dahulu, satu copy untuk petugas sebagai arsip, asli untuk saya dan copy lainnya untuk kelengkapan aplikasi KITAS I.

Terlihat ribet memang karena proses tidak satu hari jadi, harus sabar dan tidak menggerutu, kalau kita melakukan sesuatu pekerjaan tanpa diiringi keikhlasan dan kesabaran tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan.

So, good luck to everyone, selamat mencoba jangan patah arang. Semoga lancar semuanya.

Next Step ..apply KITAS I .. gotta go ..

Kamis, 02 Maret 2017

Proses pindah alamat antar kelurahan dalam satu kabupaten

I don't like moved.. moved

Hal yang pertama bila akan berpindah domisili, persiapan yang super duper buanyak, dari perabot rumah tangga hingga berimbas pada dokumen penting seperti : KTP, KK, SIM, NPWP, STNK,  BPJS ,, dll.
 
Waktu yang saya putuskan memang sangat riskan karena akan perpanjang Izin Tinggal suami awal Maret ini. Khawatir salah langkah, sebelum saya memutuskan pisah KK dan KTP, the first I have : JURUS BERTANYA DAHULU !!
 
Langkah 1 :
Konfirmasi Imigrasi, apakah dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat digunakan untuk perpanjangan KITAS.
 
Jawaban : Surat Pernyataan Resi KTP-EL dapat dipergunakan untuk perpanjangan KITAS dan disertakan KK terbaru .. LEGA .. Alhamdulillah ..
 
Langkah 2 :
Konfirmasi DISDUKCAPIL untuk perpanjangan SKTT suami dengan Surat Pernyataan Resi KTP-EL
Jawaban : Bisa
 
Kekhawatiran sedikit teratasi jawaban dari kedua instansi penting. Hari Pertama langsung ke Kelurahan sebagai tempat tinggal lama, dengan membawa dokumen : copy KTP dan copy KK, menyampaikan ke petugas Kelurahan.

Setelah mendapat surat keterangan pindah, di hari yang sama kemudian menuju kelurahan tempat  tinggal terbaru dan kelengkapan dokumen, beruntung saya didampingi pak RT lama, jadi lebih cepat. Pengisian data terbaru lebih cepat karena dibantu pak RT. Setelah diklarifikasi data benar, lalu dibuatkan surat keterangan menuju Kecamatan dalam wilayah yang sama. Waktu menunjukkan sudah sore, tujuan ke kecamatan pun saya ajukan esok harinya.

Esok harinya menuju kecamatan untuk proses KK dan KTP-EL, tanpa menunggu lama nomor antrian langsung ke loket, pemerikasaan dokumen lengkap, dan si mba loket pun menanyakankan..apakah dibutuhkan cepat KK dan resi KTP-EL, saya jawab  YA.

Dokumen lengkap dan konfirmasi oleh bapak pemeriksa, kemudian dokumen dibawa ke ruang konfirmasi, menunggu 5 menit. Pemanggilan dari ruang konfirmasi, cek dokumen dan arahan, karena saya sudah memiliki KTP-EL(perekaman data, sidik jari dan foto tahun 2012), proses pun cepat.

Sebelum kembali ke bapak pemeriksa dan menunggu tanda terima, saya menanyakan bahwa resi KTP-EL dan KK saya membutuhkan cepat untuk proses perpanjangan KITAS suami. Pihak Kecamatan tidak bisa memastikan satu hari jadi, jawabnya karena ketentuan oleh pihak Capil. Hufff.

Aku kembali keluar untuk meminta tanda terima KK dan KTP-EL, ternyata 10 hari baru bisa menerima kedua dokumen penting tersebut.!!!
Untuk KTP-EL masih menunggu hingga bulan JULI !!!

Setelah tanda terima selesai dibuatkan, aku kembali ke meja pemeriksa, bahwa saya butuh surat resi KTP-EL. Tak lama kemudian tanda terima pengambilan surat resi ktp-el pun di beri tanda modul (kode khusus pemerintah bahwa dokumen saya tidak ada masalah dan dapat dibuatkan surat resi)..yeeeaaaah. Thank you mas Kecamatan atas prosesnya yang cepat.