Rabu, 11 November 2015

Launching Aplikasi Pemberian ITAS Secara Online

Berita terbaru dari website imigrasi pusat .. good news tentunya, akan tetapi saya belum begitu paham, karena ini aplikasi terbaru dan bagaimana cara kerjanya?!!

Tentunya menjadi pencerahan buat kami sebagai pasangan mix-couple dan mudah-mudahan lancar .. car .. seperti pengajuan VITAS, dan tidak jarang harus menggunakan jurus SABAR and TRYING.

Silahkan kutipan berikut yang saya copy-paste dari website imigrasi pusat..terima kasih atas perubahan dan layanan yang semakin mudah.

Semoga bermanfaat ... silahkan di searching ada dalam halaman utama (beranda) sejajar dengan aplikasi VITAS online. http://www.imigrasi.go.id

Jakarta (30/10) Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara Online adalah salah satu program dalam rangka mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI! dalam bidang Keimigrasian.
Sistem aplikasi pemberian ITAS secara Online merupakan langkah guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap orang asing yang hendak mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan maupun pemangkasan birokrasi. Jika sebelumnya orang asing pada saat mengajukan permohonan ITAS di Kantor Imigrasi dilakukan secara manual, dengan sistem ini dilaksanakan secara elektronik. Dengan aplikasi pemberian ITAS secara Online, orang asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengisi formulir permohonan, melampirkan persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena semua langkah tersebut telah dilaksanakan pada saat permohonan Visa Tinggal Terbatas. Orang asing hanya diwajibkan untuk datang ke Kantor Imigrasi satu kali saja untuk melakukan wawancara beserta pengambilan data biometrik berupa poto dan sidik jari. Orang asing akan mencetak sendiri KITAS-nya secara Online (melalui surat elektronik).
Pelaksanaan aplikasi sistem pemberian ITAS secara Online ini memberikan kepastian waktu penyelesaian, proses lebih sederhana dan mudah namun tidak menghilangkan aspek keamanan. (intal-humas/2015)

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha
ttd
Drs Heru Santosa Ananta Yudha, M.H.
NIP.19621104 198903 1011                                                                                                                                                           
  
 
sumber : website imigrasi pusat